PINGGIR – Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Bank Riau Kepri (BRK), Rabu 30 Oktober 2019 menandatangani Memorendum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman layanan jasa perbankan, tentang pembayaran pajak daerah sistem online dengan aplikasi e-channel (atm).
Penandatangani MoU dilakukan antara Bupati Bengkalis Amril Mukminin dengan Direktur Operasional BRK di halaman kantor Camat Pinggir. Selain penandatangan MoU tentang layanan jasa perbankan, pada waktu bersamaan juga ditandatangani kerjasama penyediaan alat perekam data transaksi usaha atau tapping box.
Layanan pembayaran pajak daerah secara online ini, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak.
Kedepan, melalui layanan secara online ini, wajib pajak tidak harus datang ke kantor untuk membayar maupun melaporkan tentang pajak usahanya.
Terkait dengan penyediaan alat perekam data transaksi usaha atau tapping box, alat tersebut akan dipasang di hotel atau restoran guna mengetahui transaksi wajib pajak, sehingga tingkat kejujuran bisa dipantau.
Ditargetkan penerapan atau pemasangan tapping box ini, mulai diterapkan pada tahun 2020 mendatang.
Saat ini baik pihak bank maupun Pemkab Bengkalis akan menyiapkan peralatan, data base dan segala infrastruktur pendukung.
Bupati Amril mengatakan, salah satu tujuan dari MoU dan perjajian kerjasama ini adalah untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Kemudian juga untuk meminimalkan interaksi fiscus, agar terwujud managemen pengelola pajak yang semakin efektif, efesien dan akuntabel.
“Dengan perkembangan sistem teknologi dan informasi yang semakin pesat, kita perlu memanfaatkan teknologi untuk kemudahan dalam bertransaksi baik proses pendaftaran, pelaporan dan pembayaran,” ungkapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Imam Hakim mengatakan, untuk tahap awal, akan dilakukan pemasangan taping box terhadap hotel dan restoran yang ada di Kota Duri Kecamatan Mandau dan Kota Bengkalis Kecamatan Bengkalis. Tentunya terhadap wajib pajak (hotel dan restoran) yang manajemen trasaksinya sudah menerapkan aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT). Hal ini juga selaras dengan amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam koordinasi sub pencegahan korupsi yang telah disepakati terdahulu.
Sedangkan untuk restoran besar, akan menggunakan transaksi pembukaan menggunakan aplikasi, wajib pajak akan signifikan. “Kita ingin wajib pajak terekam, dan pelaporan kepada pemerintah,” ungkapnya.
Turut hadir dalam penandatangan MoU layanan jasa keuangan tersebut, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia Kasmarni, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Heri Indra Putra dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bengkalis.#DISKOMINFOTIK