BENGKALIS – Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY mengingatkan, saat sudah berada di pada akhir bulan pertama triwulan IV tahun anggaran 2019.
Kepada masing-masing Kepala Perangkat daerah sebagai Pengguna Anggaran (PA), Sekda H Bustami HY agar mempedomani kembali Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis dalam rangka menghadapi akhir tahun anggaran 2019.
Khusus untuk UYHD (Uang Yang Harus Dipertanggung jawabkan) sisa pelaksanaan kegiatan, kata Sekda H Bustami HY, harus dan tidak telat disetor ke kas daerah.
“Harus tetap waktu. Tidak lompat tahun, karena menjadi perhatian besar ketika diaudit. Kalau ada kesulitan, baik bendahara maupun PPTK-nya berkoordinasi dengan PA”, pesannya.
Ditambahkannya, satu saja PD yang kasip melaporkan UYHD, akan berdampak negatif terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Jadi tak boleh lewat waktu.
Hal itu disampaikannya ketika menjadi pembina apel bersama pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin, 21 Oktober 2019.
Apel yang pelaksanaannya dikoordinir Dinas Pendidikan tersebut dipusatkan di halaman kantor Bupati Bengkalis, jalan Jenderal Ahmad Yani No 070 Bengkalis.
Sudah Disampaikan
Sebelumnya, saat apel serupa, Senin, 7 Oktober 2019 lalu, hal tersebut juga sudah disampaikan Sekda H Bustami HY.
Adapun SE yang dimaksudkannya itu adalah SE Nomor 900/BPKAD/X/2019/370 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Berakhirnya Tahun Anggaran 2019.
Sesuai Pakta Integritas dan Kontrak Kerja, dalam SE tertanggal 1 Oktober 2019 yang ditujukan kepada PA di lingkungan Pemkab Bengkalis tersebut, ada 6 poin penting yang diingatkan guna menertibkan administrasi pengelolaan keuangan di setiap PD, yakni:
Pertama, agar setiap SKPD segera menyampaikan rencana kebutuhan belanja (anggaran kas) per 3l Desember 20l9 kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal l5 November 20l9.
Kedua, Surat Perintah Membayar (SPM) berserta kelengkapan dokumen persyaratannya yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pengajuan permintaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) disampaikan kepada Kuasa BUD paling lambat tanggal 10 Desember 2019 untuk SPM GU/TU dan tanggal 16 Desember 2019 untuk SPM LS Belanja Pegawai/Barang Jasa/Belanja Modal.
Ketiga, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BUD/Kuasa BUD paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal SPM diterbitkan.
Keempat, melakukan pengendalian kas tunai dan menyetorkan sisa Uang Persediaan (UP)/UYHD ke Kas Umum Daerah (PT Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis), paling lambat tanggal 27 Desember 2019 dan menyampaikan bukti penyetorannya kepada PPKD selaku BUD pada tanggal tersebut berdasarkan SPJ Fungsional (B18) bulan Desember 2019.
Kelima, menyampaikan surat pertanggungjawaban fungsional kepada PPKD selaku BUD selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2020 dan mempersiapkan semua administrasi terkait dengan pengelolaan keuangan.
Keenam, menyampaikan Laporan Keuangan PD Tahun Anggaran 2019 kepada Bupati Bengkalis melalui PPKD selambat-lambatnya tanggal 24 Januari 2020.
Ingin tahu SE Nomor 900/BPKAD/X/2019/370, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK