BENGKALIS – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bakal naik pangkat periode 1 April 2020, dari sekarang tak ada salahnya bila mempersiapkan berkas persyaratan usulan yang berkenaan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis HT Zainuddin melalui surat Nomor: 823/BKPP-PMP/2019/1808.
Surat tertanggal 8 Oktober 2019 itu berisi informasi tentang batas waktu penyampaian berkas usulan kenaikan pangkat periode 1 April 2020.
Surat yang juga ditembuskan kepada Bupati Bengkalis sebagai laporan tersebut, diantaranya ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Direktur RSUD Bengkalis, RSUD Mandau, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum, dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.
Kepada pihak-pihak yang menerima surat tersebut, HT Zainuddin berharap segera menginventarisir dan mengusulkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya periode 1 April 2020.
Melalui surat tersebut, HT Zainuddin menyampaikan, baik itu berkas usulan kenaikan pangkat reguler maupun kenaikan pangkat pilihan, sudah disampaikan ke BKPP paling lambat 6 Januari 2020 (poin 2 dan 3).
“Berkas usul kenaikan pangkat PNS yang disampaikan ke BKPP melewati batas waktu yang telah ditentukan, akan dikembalikan ke PD/Unit kerja masing-masing untuk diproses pada periode kenaikan pangkat berikutnya”, tegas HT Zainuddin pada poin 7 surat Nomor: 823/BKPP-PMP/2019/1808 tersebut, silahkan klik di sini.
Bagaimana pedoman penyusunan berkas usulan kenaikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang menjadi lampiran surat tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK