RUPAT – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis terus melakukan Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang Baik atau Good Gevernment.
Kegiatan sosialisasi ini di taja di ruang pertemuan kantor Camat Rupat, Kamis 17 Oktober 2019. Diikuti oleh 2 Kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Rupat dan Rupat Utara.
Rupat Utara diikuti 8 orang Kepala Desa dan 4 orang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kecamatan Rupat 12 orang Kepala Desa, 4 Lurah dan 4 Ketua BPD.
Camat Rupat yang diwakili Kepala Seksi Pemerintahan Muhammad Zaki dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, salah satu tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik, transparan dan efisien.
“Kami harapkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa ke depan dapat menjalankan UU ini dengan baik. Sehingga ke depan masyarakat dapat berperan aktif untuk lebih meningkatkan ilmu pengetahuan,” kata Zaki.
Sementara itu Jhony Setiawan Mundung Komisioner KI Prov Riau dalam pemaparannya mengatakan tujuan dengan dilaksanakan UU KIP yakni Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.
“Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik,” kata Jhony.
Jhony menambahkan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. ##DISKOMINFOTIK