Diresmikan Jaksa Agung HM Prasetyo:

Wakili Bupati Amril, Sekda H Bustami HY Hadiri Peresmian Gedung Kejati Riau di Pekanbaru

Teks foto: Sekda Bengkalis H Bustami HY bersama tamu undangan lainnya saat menghadiri peresmian gedung Kejati Riau di Pekanbaru, Kamis, 17 Oktober 2019

PEKANBARU – Jaksa Agung HM Prasetyo, Kamis, 17 Oktober 2019, meresmikan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Sebagaimana Kepala Daerah lainnya di Riau, Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diwakili Sekretaris Daerah H Bustami HY, juga hadir pada acara peresmian gedung dengan luas 9.250 meter persegi.

Atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Bupati Bengkalis mengucapkan selamat dan sukses atas peresmian gedung Kejati Riau oleh Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut.

Sebagaimana Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar dalam sambutannya, Bupati Bengkalis juga berharap kantor Kejati tersebut bisa menciptakan suasana kerja yang nyaman dan sekaligus juga meningkatkan semangat Kajati Riau bersama seluruhnya.

Dukungan Pemprov Riau

Gubri H Syamsuar melaporkan, anggaran untuk pembangunan gedung Kejati Riau mulai tahun 2018 dan2019 sebanyak Rp129.993.561.000 dengan luas tanah 11.925 meter persegi dan bangunan 9.250 meter persegi.

“Disamping itu juga menyerahkan hibah tanah untuk perluasan dari areal ini, terutama untuk taman, ini diserahkan Pemerintah Daerah untuk Kejaksaan Agung”, kata Gubri dalam laporannya kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

Kata mantan Bupati Siak ini, hal itu tentunya merupakan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terhadap instansi vertikal. Salah satunya Kejati yang memiliki peran dalam hal penegakan hukum.

“Kami berharap sinergisme Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Riau, dapat terjalin khususnya dalam penyelamatan aset daerah”, kata Gubri H Syamsuar.

Pemrov Riau, kata Gubri, minta bantuan penyelesaian beberapa aset milik Pemprov Riau yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.

Kepada Jaksa Agung HM Prasetyo, Gubri H Syamsuar juga menyampaikan telah dilakukan penandatanganan MoU bersama Kejati Riau.

Kemudian, penandatangan piagam deklarasi pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah antara Pemprov Riau dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Kejati dan seluruh Kejari di Provinsi Riau,

“Ini tentunya tak lain tujuan kami bagaimana mohon bantuan kepada pihak Kejaksaan, terutama dalam mengembalikan aset-aset kami, terutama aset tanah yang masih ada persoalan. Baik yang ada di Provinsi Riau maupun Kabupaten/Kota di Riau”, kata Gubri H Syamsuar. #DISKOMINFOTIK#