BENGKALIS – Bupati Amril Mukminin, Rabu, 16 Oktober 2019, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 201/BKBP/642/2019 tentang Imbauan Melaksanakan Kegiatan Doa Bersama.
SE yang ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis itu sebagai tindak lanjut SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 111/11285/SJ tanggal 15 Oktober 2019 tentang imbauan serupa.
Sebagaimana disampaikan Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, ada empat poin penting yang disampaikan Bupati Amril Mukminin kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa di kabupaten dengan 11 kecamatan, 19 kelurahan dan 136 desa ini dalam SE tersebut.
Pertama, mengimbau dan mendorong partisipasi aktif warga masyarakat secara ikhlas untuk melaksanakan doa bersama yang bertujuan demi keselamatan bangsa dan kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis lahir bathin, dan mendoakan kelancaran pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta mendoakan kelancaran Kepemimpinan Nasional 2019-2024 untuk Indonesia maju dan sejahtera.
Kedua, kegiatan doa bersama tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 bertempat di rumah ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Ketiga, bagi yang beragama Islam, doa bersama dilaksanakan bersamaan salat Jumat.
Keempat, camat dan Kepala Desa/Lurah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama setempat agar menyampaikannya kepada pengurus rumah ibadah di wilayahnya masing-masing.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan pehuh tanggung jawab”, demikian tutup Bupati Amril Mukminin dalam SE yang ditembuskan ke Mendagri tersebut.
Selain kepada Mendagri di Jakarta, Gubernur Riau di Pekanbaru, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis juga mendapat tembusan SE Bupati Amril Mukminin tersebut (silahkan klik di sini). ##DISKOMINFOTIK