BENGKALIS – Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang belum memiliki Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (Karsu) PNS, agar mengusulkannya.
Pengusulan dimaksud melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis guna diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XII Pekanbaru.
Masing-masing Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Bengkalis diminta untuk menyampaikan hal tersebut kepada PNS di lingkungan kerja masing-masing.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan, permintaan tersebut disampaikan Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor: 800/BKPP/PKPP/2019/1811.
“Surat tertanggal 8 Oktober 2019 itu, langsung ditandatangani Kepala BKPP HT Zainuddin”, jelas Johan di ruang kerjanya, Jum’at, 11 Oktober 2019, seraya mengatakan sifat surat tersebut ‘Penting’.
Surat Kepala BKPP yang juga ditembuskan kepada Bupati Bengkalis (sebagai laporan) dan Kepala BKN Kantor Regional XII Pekanbaru tersebut, imbuh Johan, ditujukan kepada Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati Bengkalis.
Serta kepada, para Asisten di Sekretariat Daerah, Inspektur, Kepala Badan/Dinas, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD Bengkalis, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, Direktur RSU Mandau, Sekretaris KPUD serta Camat se-Kabupaten Bengkalis.
Apa Itu KARIS dan KARSU?
Ketentuan yang mengatur tentang KARIS dan KARSU adalah Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor: 1158a/KEP/1983.
Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 1983 tersebut ditandatangani AE Manihuruk sebagai Kepala BAKN.
Adapun penjelasan mengenai KARIS dan KARSU dalam Keputusan Kepala BAKN Nomor: 1158a/KEP/1983 tersebut diantaranya dijelaskan dalam Pasal 4 sampai Pasal 8.
Adapun isi Pasal 4; “KARIS/KARSU adalah kartu identitas isteri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.”
Kemudian, Pasal 5; “KARSI/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.”
Lalu, Pasal 6; ‘Apabila PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.”
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1); “Apabila isteri/suami PNS bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.”
Sedangkan Pasal 7 ayat (2) berbunyi; “Apabila isteri/suami PNS yang bercerai itu rujuk/kawin kembali, dengan bekas suami/isterinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.”
Terakhir Pasal 8. Pasal 8 ayat (1) berbunyi; “Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya tetap berlaku.”
Sementara Pasal 8 ayat (2) menerangkan; “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga apabila PNS yang bersangkutan meninggal dunia.”
Untuk mengeratui isi surat Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis Nomor: 800/BKPP-PKPP/2019/1811, secara lengkap, silahkan klik di sini.
Silahkan klik di sini bila ingin mengetahui persyaratan untuk mengusulkan KARIS/KARSU yang menjadi lampiran surat Nomor: 800/BKPP-PKPP/2019/1811 tersebut. ##DISKMINFOTIK