Pencarian

Di Balai Serindit Gedung Daerah Riau:

Bupati Amril Mukminin Hadiri Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Gelombang I

PEKANBARU – Bertempat di Balai Serindit Gedung Daerah Riau jalan Diponegoro No 23 Pekanbaru, malam ini, Selasa, 8 Oktober 2019, dilaksanakan pembukaan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Gelombang I.

Bupati Amril Mukminin hadir dalam kegiatan yang ditaja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau tersebut.

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini tiba di tempat acara sekitar pukul 20:00 WIB. Sesuai undangan, Bupati Amril juga mengenakan batik.

Kehadirannya di acara pembukaan kegiatan orientasi tersebut memang hanya memenuhi undangan Kepala BPSDM Provinsi Riau.

Sebab, sesuai undangan Nomor: 893.3/BPSDM/3.3/759, tanggal 2 Oktober 2019, yang ditandatangani H Joni Irwan sebagai Pelaksana Tugas tersebut, selain Bupati Bengkalis, ada 3 Kepala Daerah lain yang mendapat undangan serupa dari BPSDM Provinsi Riau.

Ketiga Kepala Daerah tersebut adalah Walikota Pekanbaru, Bupati Indragiri Hulu (Inhu) dan Bupati Kepulauan Meranti.

Keempat Kepala Daerah tersebut, karena anggota Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) yang mengikuti Orientasi Gelombang I tersebut memang berasal dari Kabupaten Bengkalis, Inhu, Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru.

“Untuk Gelombang I dari Pekanbaru, Inhu, Bengkalis dan Meranti”, jelas H Joni Irwan melalui layanan Aplikasi WhatsApp (WA) pada pukul 18:20 WIB tadi.

Permendagri 14 Tahun 2018

Pelaksanaan orientasi anggota DPRD dari 4 kabupaten/kota itu, diantaranya merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Orientasi adalah suatu proses pengenalan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 14 tahun 2018, “Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Sedangkan yang BPSDM Provinsi Riau sebagai penyelenggara diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Bunyinya. “BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya menyelenggarakan Orientasi bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berada di wilayahnya.”

Sedangkan Pasal 4 ayat (1) menjelaskan, “Orientasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.

Adapun lamanya orientasi tersebut di atur dalam Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi, “Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) jam pelajaran.”

pembukaan kegiatan orientasi yang akan berlangsung hingga 11 Oktober 2019 mendatang, dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Riau H Eddy Natar Nasution. ##DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi