BENGKALIS – Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
Karena itu, Bupati Amril Mukminin menyambut baik rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balai Bahasa Riau yang akan menyelenggarakan penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Kepada Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Bengkalis, Bupati Amril menginstruksikan agar dapat menugaskan Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas yang membidangi tata naskah dinas, untuk mengikuti penyuluhan itu.
“Kita sudah tugaskan Kepala Diskominfotik untuk membuat surat undangan ke setiap Perangkat Daerah (PD). Memfasilitasi agar kegiatan penyuluhan dari Balai Bahasa Riau tersebut terlaksana dengan sukses”, jelas Bupati Amril, Rabu, 2 September 2019.
Terpisah, Kepala Diskominfotik Johansyah membenarkan adanya instruksi Bupati Amril tersebut.
“Sudah. Sesuai arahan Bupati Bengkalis, undangan untuk kegiatan tersebut sudah disiapkan dan tengah didistribusikan teman-teman di Sekretariat Diskominfotik”, jelas Johan, di ruang kerjanya, sekitar pukul 15.10 WIB lalu.
Sesuai surat Kepala Balai Bahasa Riau No 882/05.03/BS/2019, tanggal 30 September 2019, dan juga Kepala Diskominfotik ke setiap PD, kegiatan Penyuluhan Pengunaan Bahasa Indonesia tersebut dilaksanakan Sabtu, 5 Oktober 2019.
Tempatnya di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, jalan Jenderal Ahmad Yani Bengkalis. Dari pukul 07.30 s.d 17.30 WIB.
Dalam surat Kepala Balai Bahasa Riau No 882/05.03/BS/2019 tersebut disebutkan, selain makan siang, kudapan, peserta juga diberikan sertifikat dan uang transportasi lokal.
“Sehubungan dengan ini, melalui Surat Perintah Tugas, nama pejabat yang ditugaskan tersebut sudah dapat kami terima melalui Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik paling lambat Jum’at, 4 Oktober 2019 (jam kerja)”, itulah salah satu isi surat Kepala Diskominfotik yang ditujukan masing-masing Kepala PD.
Surat dengan No 318/SEK.UK/2019/232 itu dikirimkan Diskominfotik kepada sekitar 37 PD di Pemkab Bengkalis Bengkalis. Termasuk Diskominfotik sendiri. ##DISKOMINFOTIK