PINGGIR – Sebagai upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi UU KIP Nomor: 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kegiatan KIP ini dilaksanakan, Kamis 26 September 2019 di ruang pertemuan Kantor Camat Pinggir.
“Transparansi atau keterbukaan merupakan suatu keharusan di era digital saat ini. Termasuk pemerintah, wajib membuka akses informasi bagi masyarakat seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Mohd Elkhusairi Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Elkhusairi mengatakan meningkatnya keterbukaan informasi tentu akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program pembangunan. Dengan demikian, masyarakat juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi. “Sehingga, mereka tidak bertanya-tanya itu, apa yang dikerjakan pemerintah sebenarnya,” ujarnya.
Selain itu, perihal keterbukaan informasi ini juga, perlu kita lakukan komunikasi dan koordinasi berkala untuk menyamakan persepsi terkait informasi seperti apa yang bisa dipublikasikan,” tegas Elkhusairi.
Selanjutnya Elkhusairi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini kepada badan publik dapat menjalankan dan menerapkan dengan baik UU KIP No 14 tahun 2008 tentang , keterbukaan informasi publik, sehingga kedepannya dapat diminimalisir terjadinya pelanggaran - pelanggaran dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai badan publik.
Acara ini diikuti oleh 32 orang Kepala Desa, 18 orang dari BPD se-Kecamatan Pinggir. ##DISKOMINFOTIK