BENGKALIS – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar, 27 Agustus 2019 lalu, mengeluarkan Keputusan Nomor Kpts.977/VIII/2019 terkait DPRD Kabupaten Bengkalis.
Keputusan tersebut berisi dua peresmian. Yakni, peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2019-2024.
Nama-nama yang resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019, terdapat dalam lampiran I.
Sedangkan lampiran II memuat nama-nama anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2019-2024. Yaitu, para calon terpilih yang akan mengucapkan sumpah/janji yang disebut-sebut bakal ditaja Senin, 16 September 2019 mendatang.
Bila lampiran I dan II “disandingkan”, maka seperti jika angka I dan II itu dijumlahkan, ada tiga informasi yang didapat.
Yaitu, ada nama-nama yang terdapat di lampiran I, tak ada di lampiran II. Ada nama yang tertulis dalam lampiran I, juga terdapat di lampiran II. Dan, ada nama yang tak ada di lampiran I, tapi tertera di lampiran II.
Mereka yang namanya ada di lampiran I, namun tak tertera di lampiran II, adalah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 yang tak mencalonkan lagi atau mencalonkan tapi suara yang diperoleh tak mencukupi untuk kembali jadi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 atau di lembaga legislatif lain.
Atau, terpilih sebagai wakil rakyat di tempat lain. Misalnya, H Indra Gunawan Eet. Wakil Ketua DPRD Bengkalis 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar ini terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Riau 2019-2024.
Sedangkan yang namanya terdapat di lampiran I dan II, adalah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 yang kembali mendapat mandat rakyat untuk masa jabatan 2019-2024.
Sementara mereka yang namanya tak ada di lampiran I, tapi muncul di lampiran II adalah new comer atau pendatang baru di DPRD Kabupaten Bengkalis. Meskipun sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Bengkalis. Contohnya H Samsu Dalimunthe (Samda).
Samda adalah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 dari Partai Golkar yang digantikan Mus Mulyadi.
Berikut 24 dari 45 anggota DPRD Bengkalis 2014-2019 yang termasuk dalam kategori pertama. Ada di lampiran I, hilang di lampiran II. Atau diresmikan pemberhentiannya oleh Gubri H Syamsuar melalui Nomor Kpts.977/VIII/2019.
Yakni, Johan Wahyudi, Pipit Lestary dan Fransisca Sinambela (Partai NasDem), Zuhelmi, H Azmi, H Fidel Fuadi dan H Jasmi (Partai Keadilan Sejahtera), Daud Gultom (PDI Perjuangan), serta H Indra Gunawan Eet, H Aisyah, Ibra Teguh, H Thamrim Mali dan Mus Mulyadi (Partai Golkar).
Kemudian, Indrawan Sukmana dan Eddy Budianto (Partai Gerindra), Sukaddi dan Nur Azmi Hasyim (Partai Demokrat), serta Syaukani, Ita Azmi dan Andriyan Prama Putra (Partai Amanat Nasional).
Selanjutnya, Safrana Fizar (Partai Persatuan Pembangunan), Leonardus Marbun dan Zulkifli (Partai Hanura), serta Tinner Waet Bet Tumanggor (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). #DISKOMINFOTIK#