Pencarian

Sempena Operasi Patuh Muara Takus 2019:

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto: “Yang Melanggar Kita Tindak Tegas”

BENGKALIS – Tak mau ditindak tegas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis, syaratnya mudah sekali. Patuhi segala peraturan lalu lintas saat berkendara.

Itulah imbauan sekaligus harapan Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto sempena akan dilaksanakan Operasi Patuh 2019 di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Bengkalis mulai besok, Kamis, 29 Agustus 2019.

Secara tertulis, imbauan itu disampaikannya melalui surat Nomor B/23/VIII/HUK.10.1/2019 yang ditandatangi Kasatlantas Polres Bengkalis AKP Hairul Hidayat.

Surat tertanggal 26 Agustus tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah (Badan/Dinas) di Pemkab Bengkalis, Kepala Kantor di Kabupaten Bengkalis, serta Kepala Satuan Pendidikan, baik itu Kepala SD, SMP maupun SMA/sederajat.

Melalui surat tersebut Kapolres Yusup Rahmanto menjelaskan, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Polres Bengkalis, khususnya Satlantas Polres Bengkalis akan melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan.

Operasi dengan sandi operasi Keselamatan Muara Takus 2019 tersebut untuk menjalankan salah satu fungsi Satlantas Polres Bengkalis penggerak revolusi mental serta pelopor tertib sosial di ruang publik.

Kapolres Yusup Rahmanto menjelaskan, adapun sasaran Operasi Patuh Muara Takus di wilayah Polres Bengkalis ada 8 jenis pelanggaran.

Yakni, pelanggaran pengguna helm SNI, pelanggaran melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara melebih batas kecepatan, serta berkendara dalam keadaan mabuk dan dalam pengaruh narkoba.

Kemudian, pengemudi kendaraan di bawah umur, tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), pelanggaran penggunaan lampu rotator/stobo.

“Jika selama Operasi Patuh Muara Takus 2019 masih ditemukan pelanggaran, Satlantas Polres Bengkalis akan memberikan memberikan tindakan tegas berupa tilang sesuai UU Nomor Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” tegasnya.

Di bagian lain, mantan Kapolres Rokan Hulu tersebut menginformasikan, Operasi Patuh Muara Takus 2019 di jajaran Polres Bengkalis juga dilaksanakan selama 2 minggu. Kamis, 29 Agustus 2019 sampai Rabu, 11 September 2019. #DISKOMINFOTIK#

Tim Redaksi