17 Item ini Jadi Komitmen Peserta TOT KHA

Teks foto: Peserta Training Of Trainer Konvesi Hak Anak

BENGKALIS – Usai dilaksanakannya Training Of Trainer Konvesi Hak Anak (TOT KHA) yang dibuka pada Senin lalu dan berahir pada Rabu, 7 Agustus 2019. Seluruh peserta sepakat membuat 17 item yang menjadi komitmen  bersama.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPP & PA, Wasiah mengatakan dengan diadakannya TOT KHA,  peserta semakin mengerti betapa kompleksnya permasalahan yang dialami oleh anak.

“Mereka jadi mengerti bahwa permasalahan anak harus ditangani bersama dan mendapatkan prioritas utama karena anak adalah Aset Bangsa. Mereka sepakat membuat 17 komitmen”ungkap Wasiah.

Berikut 17 item Komitmen yang dibuat peserta usai Training Of Trainer Konvesi Hak Anak.

  1. Pembuatan PERDA KLA yang mengatur secara rinci klastering dalam KLA termasuk merinci penanganan untuk klaster V (Perlindungan Khusus)
  2. Anggaran Kabupaten Bengkalis untuk hak anak dan Perlindungan Anak perlu ditingkatkan, terutama yang berkaitan dengan Pemenuhan Hak Anak dari semua bentuk kekerasan dan eksploitasi anak, konflik hukum baik untuk pencegahan maupun penanganannya
  3. Informasi Layak Anak (ILA) perlu ditingkatkan melalui medsos, media cetak termasuk KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) tentang keamanan anak dan perlindungan anak, termasuk media luar
  4. Sosialisasi tentang Perlindungan Anak terhadap semua lapisan masyarakat
  5. Advokasi tingkat kabupaten tentang Perlindungan Anak dan Kabupaten Layak Anak
  6. Komitmen dari semua OPD Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan kualitas anak sebagai Aset Bangsa
  7. Peran pengasuhan alternatif perlu ditingkatkan
  8. Partisipasi anak dalam Musrenbang dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten hingga provinsi perlu ditingkatkan, untuk menunjang partisipasi anak.
  9. Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) harus dibangun disetiap Kecamatan, hingga desa/kelurahan untuk menunjang tumbuh kembang anak dan harus mendapat perawatan dan pengamanan sehingga menimbulkan kenyamanan bagi anak-anak yang memanfaatkan fasilitas tersebut
  10. Pemerintah dan masyarakat harus memberikan perhatian lebih kepada anak-anak yang orang tuanya menjadi Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri baik Legal maupun Ilegal tentang masalah pendidikan, kesehatan, pengasuhan dan peningkatan kesejahteraan, sehingga orang tua mereka tidak perlu lagi bekerja di Luar Negeri
  11. Anak-anak penyandang disabilitas haknya harus dipenuhi seperti dengan mendirikan sekolah inklusi, dan orang tuanya harus mendapatkan metode pengasuhan yang benar
  12. Pemerintah harus memfasilitasi pembuatan Perda/Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok di tempat fasilitas umum dan Ruang Bermain Ramah Anak. Ini harus segera direalisasikan untuk kenyamanan dan tumbuh kembang anak.
  13. Harus adanya kerjasama bagi semua elemen masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan kualitas anak melalui Program Perlindungan Anak (PA) dan Kota Layak Anak (KLA).
  14. Perlu pendataan yang akurat bagi Tenaga Kerja Anak (TKA) untuk melindungi anak dari eksploitasi ekonomi dan eksploitasi lainnya.
  15. Peningkatan kapasitas orang tua dalam pengasuhan/Parenting Skill dengan sasaran utama orang tua, Tempat Penitipan Anak(TPA), Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), dan Lembaga Penitipan Anak (LPA)
  16. Menjadikan semua Sekolah, Lembaga Pendidikan, Rumah Sakit, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan yang ramah anak.
  17. Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bengkalis harus menjadi Desa/Kelurahan Layak Anak di tahun 2021.#DISKOMINFOTIK