BENGKALIS – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan peringatan publik atau public warning.
Peringatan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang selama ini kerab menggunakan kantong plastik kresek daur ulang (warna hitam) untuk mewadahi langsung makanan siap santap.
Secara tertulis peringatan BPOM RI itu tertuang dalam Peringatan Publik/Public Warning tentang Kantong Plastik “Kresek” Nomor: KH.00.02.1.55.2890.
Peringatan tertanggal 14 Juli 2019 yang merupakan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek itu langsung ditandatangani Kepala BPOM RI Husniah Rubiana Thamrin.
Dalam public warning itu dijelaskan bahwa antong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.
Kemudian ditambahkan bahwa, dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dan lain-lain.
Dan, dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan.
Oleh sebab itu, BPOM RI mengingatkan agar publik (masyarakat) jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahl langsung makanan siap santap.
Pada bagian lain, BPOM RI meminta agar peringatan ini dapat disebarluaskan.
Diteruskan Oleh Kadisdaprin
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan, dia mengetahui adanya peringatan publik dari BPOM RI tentang Kantong Plastik “Kresek” tersebut di grup WhatsApp (WA) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Peringatan publik dari BPOM RI tentang Kantong Plastik “Kresek” dibagikan (diteruskan) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kadis Dagprin) Kabupaten Bengkalis (H Raja Arlingga,” jelas Johan, Jum’at, 26 Juli 2019.
Masih menuru Johan, peringatan publik dari BPOM RI tersebut dibagikan Kadis Dagprin Kabupaten Bengkalis siang tadi pada pukul 13.23 WIB dalam bentuk jpeg (joint photographic experts group).
Ingin tahu isi lengkap Peringatan Publik/Public Warning dari BPOM RI tentang Kantong Plastik “Kresek” dimaksud, silahkan klik di sini.
Setelah tahu isi lengkapnya, jangan lupa untuk disebarluaskan. Lalu, hentikan pemakaiannya untuk makanan sekarang juga, walau kita belum merasakan kerugiannya. #DISKOMINFOTIK#