MANDAU – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis Edi Sakura mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini dilakukan dengan sistem zonasi.
Edi menjelaskan dengan sistem zonasi sekolah akan lebih baik, sebab siswa yang berhak duduk di sekolah tersebut adalah anak yang tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah.
“Tidak ada anak yang tidak diterima, harus semuanya diterima. Tidak ada anak yang tidak bersekolah, harus diterima semua. Dengan sistem zonasi intinya hanya satu, tidak boleh ada anak yang tidak sekolah, sebab penerimaannya bukan berdasarkan nilai,” terangnya, Juma’at, 28 Juni 2019.
Dari empat kecamatan yang ada di Gerbang Permata, yakni Kecamatan Pinggir, Mandau, Talang Muandau dan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau adalah yang selalu bergejolak didalam Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB), namun permasalahan itu kini bisa diatasi dengan sistem zonasi.
Sehubungan dengan zonasi, Edi menjelaskan, yang menetapkan cakupan wilayahnya bukan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, namun yang menentukan zonasi adalah kepala sekolah, sebab lebih mengetahui daerahnya.
“Jadi bukan pemerintah yang menentukan, pemerintah hanya membuat sistemnya saja, yang menentukan lingkungan siapa saja peserta didik adalah kerjas sama antara kepala sekolah dengan kepala desa, lurah dan lingkungan setempat,” ungkapnya.
Melalui sistem zonasi maka PPDB tahun depan bisa dilakukan lebih awal yakni pada bulan Mei, tidak perlu menunggu hasil ujian keluar.
“Begitu anak ujian, selesai ujian langsung dibuka penerimaan siswa baru, karena penerimaannya tidak berdasarkan nilai. Jadi anak diterima bukan berdasarkan nilai, tapi anak diterima berdasarkan rumah terdekat dari sekolah,” pungkasnya. #DISKOMINFOTIK