Video Confernce Dengan Kapolda Riau

Wiranto: Pastikan Pemilih Salurkan Hak Suara Aman Tanpa Tekanan

Teks foto: Kapolda Riau melakukan Video Conference dengan Kaplores Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto didampingi Dandim 0303/Bengkalis Lektol Inf Timmy Prasetya Hermianto, Waka Polres Bengkalis, Kompol Ade Zamrah, Sekretaris Kesbangpol Zakaria Bakar, Ketua Bawaslu Bengka

BENGKALIS – Dalam rangka pengecekan  kesiapan akhir pengamanan Pileg dan Pilpres tahun 2019 menjelang tahap pemungutan suara dan perhitungan suara, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah pimpinan dibeberapa provinsi.

Rakor yang dilaksanakan melalui Video Conference tersebut disaksikan langsung oleh Kaplores Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto didampingi Dandim 0303/Bengkalis Lektol Inf Timmy Prasetya Hermianto, Waka Polres Bengkalis, Kompol Ade Zamrah, Sekretaris Kesbangpol Zakaria Bakar, Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin dan sejumlah pejabat lainnya di ruang Patria Tama Polres Bengkalis Senin, 15 April 2019.

Didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkoninfo Rudiantara, Kapolri Jendral Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung Prasetyao, Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan, Wiranto mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengamankan jalannya kampanye terbuka sejak 24 Maret hingga 13 April 2019.

Wiranto berpesan, agar pihak penyelenggara serta aparat keamanan dapat memastikan para pemilih dapat menyalurkan hak suaranya dengan lancar tanpa tekanan.

“aman berarti para pemilih nanti berangkat dari rumah ke TPS tanpa ancaman atau tekanan, bebas dan rahasia,”ujar wiranto.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan hak suaranya di TPS, menurutmya pihaknya siap mengamankan seluruh tahapan pemilu hingga proses pencoblosan.

“Jangan takut dan ragu akan diintimidasi, kami siap mengawal dan mengamankan pelaksaanaan pemilu hingga ke TPS”, ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU RI No 9 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No 3 tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Pasal 46 ayat 1 yang berbunyi, pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: (a) sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau

Poin (b) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.#DISKOMINFOTIK.