Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor 422.3/DPMD/2017/209, tertanggal 5 Juli 2017 tentang Pilkades Serentak
Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pimpinan Lembaga/Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Badan Usaha Milik Swasta/Kooperasi, serta Pimpinan Sekolah Negeri/Swasta dalam wilayah Kabupaten Bengkalis sesuai Peraturan Daerah Bengkalis No 7/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa beserta perubahannya.
Maka para penerima surat edaran tersebut diminta berpartisipasi dan bekerjasama untuk dapat memberikan dispensasi kepada pegawai/karyawan/siswa. Bagi mereka yang penduduk desa tersebut dan terdaftar sebagai pemilih, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya.
Surat edaran tersebut, selengkapnya bisa download dibawah ini: