BENGKALIS – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 68 Tahun 2018 tentang sistem pembayaran non tunai dalam belanja APBD Bengkalis tahun 2019.
Kegiatan yang dilaksanakan ini ditaja,Senin, 25 Februari 2019 di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Jalan Ahmad Yani Bengkalis. Diikuti oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Bupati Bengkalis yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra mengatakan sistem pembayaran dalam transaksi ekonomi mengalami kemajuan yang pesat seiring dengan perkembangan teknologi yang canggih.
“Kemajuan teknologi dalam sistem pembayaran telah menggantikam peranan uang tunai (Currency) yang dikenal masyarakat sebagai alat pembayaran pada umumnya ke dalam bentuk pembayaran non tunai yang lebih efektif dan efisien,” ungkap Heri.
Adapun narasumber yang hadir pada sosialisasi ini yakni Oktianah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian Agung Ariyanto sebagai Kepala Seksi wilayah I Subdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri dan Imran Pimpinan PT Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis.
Lanjut Heri, perkembangan teknologi informasi yang diikuti dengan tingkat persaingan Bank yang semakin tinggi mendorong sektor perbankan atau non Bank untuk semakin inovatif dalam menyediakan berbagai alternatif jasa pembayaran non tunai.
“Sistem pembayaran yang efisien dapat diukur dari kemampuan dalam menciptakan biaya yang minimal untuk mendapatkan manfaat dari suatu kegiatan transaksi,”
kata Heri.
Selanjutnya Heri berharap melalui transaksi fisik yang sudah mulai digantikan, nantinya akan merubah perubahan transaksi tunai menuju transaksi non tunai dengan keuntungan yang diperoleh negara melalui penghematan biaya transaksi. ##DISKOMINFOTIK