Pencarian

Program Baru Bagi Masyarakat Mandau dan Sekitarnya:

RSUD Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Buka Pelayanan Poliklinik Geriatri

BENGKALIS – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit, RSUD Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, me-launching pelayanan Politeknik Geriatri.

Informasi launching pelayanan Politeknik Geriatri diantaranya dipublikasikan Benni Andica Surya di akun facebook miliknya, Kamis, 21 Februari 2019, pukul 15.00 WIB.

“Program baru dari bagi masyarakat Mandau dan sekitarnya. RSUD Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis telah membuka Pelayanan Poliklinik Geriatri,” tulisnya pada pukul 15.00 WIB.

Seraya menyertakan 3 foto, dokter kelahiran 27 Juli ini menambahkan, “Apa itu Pelayanan Poliklinik Geriatri??? Yaitu Pelayanan Poliklinik untuk pasien dengan umur lebih sama dari 60 tahun lebih dari satu penyakit terutama pada pasien penyakit dalam.”

Masih menurut dokter yang 27 Juli mendatang genap berusia 36 tahun ini, pada Poliklinik Geriatri RSUD Kecamatan Mandau ini, pasien akan dikaji secara paripurna, sehingga menjadi "Geriatri sehat Geriatri bahagia".

“Ayo... Kami hadir setiap hari Kamis. Kami akan layani dengan sepenuh hati,” tutup di status yang diantaranya dibagikannya ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra TH dan Plt Direktur RSUD Kecamatan Mandau Sri Sadono “Ibeng” Mulyanto tersebut.

Siapa Pasien Geriatri?

Geriatri, sebagaimana Pasal 1 angka 2 Permenkes Nomor 79 Tahun 2014, adalah cabang disiplin ilmu kedokteran yang mempelajari aspek kesehatan dan kedokteran pada warga lanjut usia termasuk pelayanan kesehatan kepada lanjut usia dengan mengkaji semua aspek kesehatan berupa promosi, pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi.

Sedangkan pasien Geriatri sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 4, adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit dan/atau gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara terpadu dengan pendekatan multidisiplin yang bekerja secara interdisiplin.

Kriteria Pasien Geriatri

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1), pelayanan Geriatri diberikan kepada pasien lanjut usia dengan kriteria, memiliki lebih dari 1 (satu) penyakit fisik dan/atau psikis atau memiliki 1 (satu) penyakit dan mengalami gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Selain itu dan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), pelayanan Geriatri juga diberikan kepada pasien dengan usia 70 (tujuh puluh) tahun ke atas yang memiliki 1 (satu) penyakit fisik dan/atau psikis.

Sementara Pasal 3 ayat (3) menjelaskan, “Pelayanan Geriatri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan pendekatan multidisiplin yang bekerja secara interdisiplin.” #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi