Imunisasi MR Diperpanjang sampai 31 Oktober

Kabid P2P Dinkes Bengkalis Alwizar, Di Bengkalis Temukan Satu Bayi Positif Meninggal Akibat Rubella

Teks foto: Ilustrasi

BENGKALIS -- Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Alwizar mengatakan, hingga September 2018 lalu, di Kabupaten Bengkalis sudah terjadi satu kasus kematian bayi yang dinyatakan positif Rubella.

Katanya, bayi tersebut bearasal dari Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan. Bayi tersebut lahir dengan Congenital Rubella Syndrome, yaitu katarak dan bocor jantung.

"Bayi tersebut lahir di RSUD Bengkalis dan meninggal pada usia ± 16 hari kelahirannya pada September yang lalu. Dari hasil pemeriksaan sampel darah bayi tersebut dinyatakan (+) Rubella," jelas Alwizar melalui rilis yang diterima Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Kamis lalu, 11 Oktober 2018.

Menurut Alwizar, upaya pencegahan dan pengendalian penyakit campak dan Rubella ini hanya ada satu cara, yaitu pemberian imunisasi Measles Rubella (MR).

"Kami menghimbau masyarakat agar dapat mengimunisasikan anaknya. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 33 Tahun 2018 telah jelas menyatakah bahwa pemberian imunisasi MR ini adalah mubah," paparnya.       

Masih menurut Alwizar, di Kabupaten Bengkalis, dari pendataan sasaran dengan metoda entry by name by address, jumlah sasaran imunisasi ini sebanyak  160.828 penduduk yang berusia kurang dari 1 tahun sampai dengan 15 tahun.

"Sampai dengan  10 Oktober 2018 pencapaian Kabupaten Bengkalis baru sebesar 72.465 sasaran (45,06%)," katanya.

Ditambahkannya, untuk luar pulau Jawa (termasuk Kabupaten Bengkalis), imunisasi MR ini awalnya dilaksanakan bulan Agustus sampai September 2018.

"Tapi diperpanjang hingga 31 Oktober 2018. Karena waktu masih ada, kami mengimbau masyarakat agar dapat mengimunisasikan anaknya," ulangnya. #DISKOMINFOTIK.