Pencarian

THR untuk PNS di Pemerintah Kabupaten Bengkalis Sudah Dibayarkan

BENGKALIS – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, menjelaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berjuluk Negeri Junjungan ini, sudah didistribusikan.

“Sudah. Namun apakah seluruh Perangkat Daerah (PD) sudah membayarkannya, setakat ini kami belum memperoleh informasi pasti. Tapi dari pengakuan rekan-rekan di beberapa PD, mereka sudah menerimanya,” jelas Johan, di ruang kerjanya, Kamis, 7 Juni 2018.

Dia mencontohkan, di Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, THR untuk PNS dimaksud sudah dibayarkan Rabu, 6 Juni 2018.

Masih menurut Johan, kalau hingga hari ini ada PD yang belum membayarkan THR dimaksud, diperkirakan paling lambat, Jum’at besok, 8 Juni 2018, diyakini bakal dibayarkan. Pasalnya, setelah itu, mulai 9 hingga 20 Juni 2018 merupakan hari (termasuk cuti bersama).

Mengenai berapa total anggaran THR Idul Fitri 1439 H untuk PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis, Johan mengaku tidak tahu angka pastinya.

"Berapa total THR Idul Fitri 1439 H untuk sekitar 8.200 PNS di daerah ini, angka pastinya kami tidak tahu. Kami belum mendapat data riil dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah," terang Johan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Bengkalis, H Bustami HY mengatakan, dari segi anggaran pembayaran THR untuk PNS di Pemkab Bengkalis tidak ada permasalahan, karena anggaran untuk itu sudah dialokasikan dalam APBD Bengkalis.

“Kita sudah menganggarkan di APBD tahun 2018," ujar Bustami kepada sejumlah wartawan usai memimpin upacara bendera Hari Lahir Pancasila tahun 2018 di halaman kantor Bupati Bengkalis, Jumat 1 Juni 2018 lalu.

Hanya saja, imbuhnya, ada aturan baru soal pembayaran THR PNS di tahun 2018 ini. Di mana, THR harus dibayarkan dan disertai pembayaran tunjangan.

"Ada ketentuan baru, THR itu juga diikutsertaan pembayaran tunjangan. Kalau sebelum sebelumnyakan hanya gaji pokok (sebesar gaji pokok). Kalau terjadi kekurangan mungkin di situ. Tetapi kita juga mengantisipasi," terangnya.

Dia menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah, Pemkab Bengkalis akan menyalurkan THR pada minggu pertama bulan Juni. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018.

"Secara anggaran kita sudah ada, hanya secara administrasi ada pergeseran nama yang semula gaji 14 menjadi THR," ujarnya lagi. #DISKOMINFOTIK.

Tim Redaksi