Pencarian

Sesuai SE Bupati Bengkalis:

Cuti Bersama Tak Berlaku Bagi PNS di Diskominfotik dan Sejumlah Unit Kerja

BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penegasan cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H.

Namun, SE Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/1753, tertanggal 23 Mei 2018 itu, tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah unit kerja yang melakukan pelayanan umum.

Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, membenarkan jika cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku di sejumlah unit kerja.

“Ada beberapa unit kerja. Salah satunya Diskominfotik,” jelas Johan, di ruang kerjanya, Senin 28 Mei 2019.

Selain Diskominfotik, unit kerja dimaksud adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), UPT Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, dan Dinas Perhubungan.

Kemudian, Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Sub Bagian Protokoler dan Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Kepada pimpinan unit kerja yang ketentuan cuti bersama bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku, Bupati Amril dalam SE itu menjelaskan, agar dapat mengatur pembagian tugas pegawainya, supaya pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Lalu, untuk PNS yang tidak memperoleh cuti bersama, imbuh Bupati Amril, maka akan diberi tambahan tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sesuai Pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sesuai SE Bupati Bengkalis itu, cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H diberikan 4 (empat) hari kerja sebelum hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan tanggal 15-16 Juni 2018. Yaitu, mulai tanggal 11-14 Juni 2018.

Sedangkan setelah hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan, cuti bersama yang diberikan sebanyak 3 (tiga) hari kerja. Yaitu, 18-20 Juni.

Ditegaskan Bupati Amril, PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tidak dibenarkan memperpanjang cuti sebelum dan sesudah cuti bersama. Kecuali sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting yang sifatnya mendesak.

Masih mengutip SE Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/1753, pasca cuti bersama, seluruh pegawai di Pemkab Bengkalis, baik itu PNS maupun honorer/tenaga kontrak, kembali aktif bekerja pada Kamis, 21 Juni 2018.

Pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1439 H, akan dilaksanakan apel bersama.  Apel bersama yang harus diikuti PNS tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bengkalis, Jalan Jend. Ahmad Yani No 070 Bengkalis.

Dan kehadiran PNS dalam apel bersama itu akan diabsen dan dilaporkan ke Bupati Bengkalis melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Bagi PNS di Pemkab Bengkalis yang tak masuk kerja tanpa izin untuk memperpanjang cuti setelah melaksanakan cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H pada Kamis, 21 Juni 2018, akan dijatuhan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010,” jelas Johan, mengutip penjelasan pada angka 7 SE Bupati Bengkalis tersebut. #DISKOMINFOTIK.

Tim Redaksi