Pastikan Nama Anda Masuk DPS, Jika Belum Segera Lapor ke PPS

Teks foto: Komisioner KPU Bengkalis

BENGKALIS - Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Riau akan berlangsung pada 27 Juni 2018, bersamaan dengan pemilihan kepala daerah serentak di 16 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten se-Indonesia.

Mulai Sabtu, 24 Maret kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pengumuman tersebut akan berakhir pada Senin, 2 April mendatang. 

Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar mengatakan, pengecekan nama dapat dilakukan pada laman httpinfopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional, kemudian di PPS, di kantor desa, kantor lurah dan RT/RW.

“Masyarakat bisa melapor bila belum terdaftar dan jika terjadi kesalahan data. Hal itu berguna untuk mendeteksi data ganda dan menjadi perekaman data pemilih untuk pemilu selanjutnya secara berkesinambungan,” Kata Defitri, Minggu 25 Mei 2018.

Bila tidak terdaftar, sambungnya,  segera  melapor membuat tanggapan ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Panitia Pemungutan Suara, agar dikoreksi dan dicatat. 

“Kesempatan perbaikan ini, hanya berlaku terbatas, sejak tanggal  3 sampai 12 April 2018. Setelah itu  KPU akan melakukan pemutakhiran data dan kemudian menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan membuat pengumumannya tanggal 13-19 April 2018,” jelasnya.

DPT yang diumumkan merupakan DPT Pemilihan Gubernur Riau tahun 2018 dan  sekaligus sebagai bahan pertimbangan terkait untuk penetapan DPS atau DPT pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Untuk itu, Defitri meminta  masyarakat berperan  aktif  memperhatikan beberapa hal, diantaranya mengajukan tanggapan dan memperhatikan DPT.

Saat ini jumlah Tempat Pengumutan Suara (TPS) di Provinsi Riau sebanyak 12.054 dengan total pemilih 3.677.961 jiwa. Dan 1.178 diantaranya merupakan TPS yang tersebar di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah pemilih 359.118 jiwa yang telah memiliki KTP elektronik/surat keterangan sudah berumur 17 tahun. #DISKOMINFOTIK