Pencarian

Penerimaan Calon Tenaga PLKB Disdalduk KB Ditunda

BENGKALIS - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri membenarkan adanya informasi penundaan penerimaan calon tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana Non Pegawai Negeri Sipil (PLKB Non PNS) di tiga kecamatan pemekaran (Bandar Laksamana, Bathin Solapan dan Talang Muandau).

“Informasi yang kami terima dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk dan KB) memang demikian. Penundaan tersebut disebabkan karena adanya hal teknis yang masih perlu disempurnakan,” jelas Johan, Jum’at, 23 Februari 2018.

Ditambahkan mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah  Bengkalis ini,  penundaan dimaksud sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Disdalduk KB membuka lowongan pekerjaan bagi PLKB Non PNS sebanyak enam orang.

Nantinya, profesi yang merupakan ujung tombak dalam mewujudkan keberhasilan program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga tersebut akan ditempatkan di tiga kecamatan baru, yaitu Batin Solapan, Talang Muandau dan Bandar Laksamana.

Oleh karena itu, dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Disdalduk KB Bengkalis, H Suheiry Zein, salah satu persyaratan umum, pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di kecamatan Batin Solapan, Talang Muandau dan Bandar Laksamana.

"Selain itu pelamar mesti pendidikan Starata 1, berusia maksmial 35 tahun pada 1 Januari 2018, bagi yang sudah berkeluarga jumlah anak maksimal dua orang, bersedia menandatangani surat perjanjian kerja, tidak pernah dipidana dan bebas dari narkoba", terang Suheiry Zein, Rabu, 21 Februari 2018.

Sedangkan persyaratan khusus lainnya, pelamar mengajukan permohonan bermaterai dan melampirkan foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar, foto copy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir, foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK), masing-masing satu rangkap. Pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selain itu, pelamar juga harus membuat surat pernyataan bermaterai tidak terikat kontrak dan Surat Keterangan Cacat Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit.

"Semua berkas dimasukan dalam map biru ditujukan kepada Sekretariat Tim Seleksi Penerimaan PLKB Disdalduk KB Bengkalis, jalan Hang Tuah No 08 Kode Pos 28712, jangan lupa sisi kanan atas ditulis domisili kecamatan berdasarkan KTP, selambat-lambatnya 26 Februari 2018 mendatang", ujar Suheiry.

Bagi pelamar yang lulus administrasi akan diumumkan 28 Februari 2018, dilanjutkan tes tertulis dan wawancara 3 Maret 2018 dan penetapan kelulusan akan diumumkan 6 Maret 2018.

"Saat wawancara pelamar wajib menunjukan ijazah, KTP dan KK asli. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi saudari Deffy May Ayu, nomor handphone 085274255890" pungkasnya. ##DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi