BENGKALIS – Menyongsong tahun 2018 yang tinggal empat hari lagi, Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bengkalis, menyiapkan berbagai program demi kemaslahatan umat Islam, terutama dalam memakmurkan masjid.
Diungkapkan Ketua Pengurus DMI Kabupaten Bengkalis, Abi Bahrun, diantara program yang bakal dilaksanakan, meliputi membentuk DMI kecamatan, desa dan kelurahan. Kemudian mendata masjid, musholla serta pengurus, imam dan marbot serta jumlah jamaah rutin masjid terupdate.
“Kita juga akan membuat program masjid percontohan di setiap kecamatan 1 masjid. Salah satu program unggulannya, berupa program pelayanan kepada masyarakat berbentuk keumatan dan kemakmuran masjid,” tandas Abi Bahrun, Rabu 27 Desembe 2017, melalui rilis yang disampaikan kepada Dinas Kominfotik Bengkalis.
Lebih lanjut menurut anggota DPRD Bengkalis dapil Mandau ini, DMI juga akan membantu masjid/mushollah utk menguruskan sertifikat tanah wakaf masjid. Mengingat saat ini, sebagian besar rumah ibadah Muslim di daerah ini, tidak mempunyai administrasi tanah.
Seiring perkembangan teknologi dan informasi, DMI Kabupaten Bengkalis juga akan menyiapkan website DMI. Website ini, memuat tentang data masjid dan musola dan materi ceramah-ceramah, khutbah Jumat.
“Khusus untu materi khutbah, kita minta kepada para mubaligh untuk menulis materi khutbah terkini, kemudian diupload di website, sehingga siapa saja bisa mengakses materi khutbah,” tandas Abi.
Abi Bahrun, mengajak semua pihak ormas Islam dan lapisan masyarakat untuk bersama-sama dengan DMI mensukseskan program memakmurkan masjid musholla di Negeri Junjungan.
DMI Kabupaten Bengkalis juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk melahirkan Perda masjid dan musholla. Kemudian mendorong berbentuk Perda atau perbup kepada pengusaha yang beroperasi wilayah Kabupaten Bengkalis agar mendukung dan memfasilitasi semua karyawannya untuk dapat melakukan ibadah ritual agamanya.
“Selain itu, perlu ada regulasi maupun himbauan memberikan kebebasan bagi wanita muslimah memakai jilbab/hijab saat bekerja. Intinya tidak diperkenankan perusahaan membuat aturan tentang melarang memakai hijab,” ungkap Abi Bahrun. #DISKOMINFOTIK