RUPAT UTARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Rupat Utara berkolaborasi gelar bimbingan dan penyuluhan kader PKK desa mengusung isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Senin kemarin, kami menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan pada kader PKK desa. Isu yang kami usung terkait dengan KDRT, karena ini masih menjadi persoalan yang harus dicegah,” ungkap Ketua TP PKK Kecamatan Rupat Utara, Dian Rachmadhany, Selasa 24 September 2024.
Diungkapkan Dian, isu KDRT tak pernah luput dari sorotan masyarakat terutama bagi kaum perempuan yang sering menjadi korban, tak jarang KDRT terjadi dipicu oleh hal kecil seperti takaran gula yang kurang pada secangkir kopi yang disajikan dan terlambat sampai rumah lima menit.
Sementara itu, Kepala DPPPA Kabupaten Bengkalis Emilda Susanti yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Pertama, Muhammad Syafawi, memberikan apresiasi kepada pengurus TP PKK Kecamatan Rupat Utara yang menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan kepada kader di setiap desa. Mengingat peran kader PKK menjadi kunci untuk mengoptimalkan rumah curhat dalam penguatan ketahanan keluarga dan pencegahan KDRT.
Bimbingan dan penyuluhan diikuti 80 pengurus dan anggota TP PKK dari setiap desa yang ada di Kecamatan Rupat Utara, menghadirkan narasumber Muhammad Syafawi, Analis Kebijakan Ahli Pertama dan Teguh Pranata, Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis. Tujuan dari kegiatan ini, menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan mengenali peran dan tanggungjawab masing-masing anggota keluarga.
Muhammad Syafawi, mengatakan sudah ada regulasi dan kebijakan untuk KDRT yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan sejak 20 tahun yang lalu tepatnya sejak tahun 2004 sebagai jaminan dari negara untuk pencegahan dan penanganan KDRT.
Kunci utama keharmonisan dalam rumah tangga yakni mengenali peran dari masing-masing anggota keluarga dan menjalankanya dengan penuh tanggungjawab. Ini penting, agar saat diuji masalah ekonomi atau persoalan lain, tidak menyebabkan terjadinya kekerasan dalam bentuk apapun, karena rumah tangga sudah dibekali dengan cinta dan kasih sayang.
"Sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 20 tahun lalu, undang-undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
Selain materi KDRT diberikan juga materi pengayaan yang masih dalam lingkup rumah tangga yakni pengasuhan anak dan remaja diera digital yang disampaikan oleh Teguh Pranata.
Menurut Teguh, para orang tua dihimbau untuk membantu anaknya belajar berperilaku yang pantas dan aman ketika berinternet, bukan hanya mengajari tentang situs mana yang aman dan pantas diakses. Orang tua harus menambah wawasan agar lebih paham penggunaan internet beserta perangkat pengamananya.
Sejumlah hal perlu menjadi perhatian saat menggunakan internet atau berselancar di dunia maya yang harus diajarkan kepada anak guna menghindari dampak buruk penggunaan internet yang tidak diharapkan.
"Setidaknya ada tiga hal yang harus diterapkan saat menggunakan internet supaya kita bisa mengambil manfaatnya bukan justru efek negatifnya yaitu, Menahan diri untuk tidak mengumbar masalah dan keluhan melalui media sosial, Meminta anak untuk tidak memposting foto-foto narsis yang tidak layak dikonsumsi publik dan ingatkan anak untuk menjaga etika, bahwa media sosial bukanlah tempat untuk melakukan bullying atau memfitnah orang lain," tutup Teguh.##DISKOMINFOTIK