BENGKALIS - Pasca Penetapan Batas Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai, Dalam seminggu terakhir diakhir bulan Oktober hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis bergerak cepat memberikan layanan di bidang administrasi kependudukan kepada masyarakat yang bermukim di Bukit Abas dan sekitarnya.
Penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis sebelum batas mengurus keperluannya berkaitan dengan pemerintahan ke Kota Dumai. Setelah penetapan batas defenitif antara Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai, wilayah ini masuk Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Untuk memudahkan masyarakat, Bupati Bengkalis Kasmarni menginstruksikan untuk melakukan layanan Jebol Master (Jemput Bola Secara Masif dan Terintegrasi) ke lokasi Bukit Abas.
Petugas Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini melalui UPT Kecamatan Bathin Solapan Bersama pihak Kecamatan dan Desa langsung turun ke lapangan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, Ismail mengatakan semua dokumen kependudukan warga Bukit Abaa langsung diterbitkan dilapangan dengan progres sudah hampir 90%.
"Saat ini dilapangan juga kita peroleh data masih ada sekitar 50-an KK penduduk datanya masih belum pindah dari Kota Dumai," kata Ismail.
Ismail mengingatkan agar segera berkoordinasi dengan Kadisdukcapil Kota Dumai untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah warga sehingga dapat diterbitkan dokumen kependudukan Kabupaten Bengkalis seperti warga lainnya yang sudah selesai.
"Gerak cepat Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis sebagai perwujudan Visi kabupaten Bengkalis Bermasa (Bermarwah Maju dan Sejahtera)," ujar Ismail. ##DISKOMINFOTIK.