Pencarian

Bahas Rencana Pembentukan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bengkalis Audiensi ke Kejari

BENGKALIS - Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin Rabu 5 Oktober 2022 melakukan silaturrahmi dan audiensike Kejaksaan Negeri Bengkalis, dalam rangka persiapan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin bersama rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah SH, MH. Selain itu, sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Bengkalis juga hadir, diantaranya Kasi Pidum Zikrullah SH, MH, Kasi Intel Isnan F SH dan sejumlah pejabat lainnya.

Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin dalam kunjungan dan silaturrahmi tersebut mengatakan, menjelang Pemilu 2024 pihaknya sengaja melakukan koordinasi bersama Kejari Bengkalis guna membahas rencana pembentukan Sentra Gakkumdu, yang nantinya akan melibatkan personil Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Polres Bengkalis.

“Koordinasi yang kita lakukan ini adalah sebagai bentuk awal persiapan kita dalam membentuk Sentra Gakkumdu menghadapi Pemilu 2024. Intinya kita ingin menyamakan persepsi dan pemahaman terkait rencana persiapan pembentukan Sentra gakkumdu dimaksud,” terang Mukhlasin.

Dikatakanya, agenda yang di lakukan pihaknya ini menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 247/PP.00.00/K1/01/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Persiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakumdu Provinsi/Kabupaten/Kota dan tetap berpedoman pada Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, dimana untuk jumlah penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu Kabupaten

/kota paling banyak ada enam orang. Penambahan anggota dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Dikatakannya pula, Sentra Gakumdu merupakan bagian penting dalam penanganan Pemilihan Umum. Ianya sebagaimana tertuang dalam Pasal 486 butir (1) UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang secara eksplisit dijelaskan bahwa dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman atau persepsi dalam pola penanganan tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seperti diketahui, fungsi dari Sentra Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi dalam setiap proses penanganan pelanggaran tindak pidana yang terjadi disaat Pemilu dilakukan. Disamping itu juga untuk melaksanakan monitoring serta evaluasi terkait penanganan pelanggaran tindak Pemilu yang telah dilakukan. ##DISKOMINFOTIK.

Tim Redaksi