BANDAR LAKSAMANA - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bengkalis Aulia menyerahkan 750 Sertifikat Redistribusi Tanah, program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang ditaja oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis di Kantor Desa Tenggayun, Selasa 28 Juni 2022.
"Program TORA ini merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri,"ujar Kasmarni.
Kemudian sebagai bentuk kepedulian semua Pihak, baik itu aparatur pemerintah dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, agar secara masif ikut menanamkan kesadaran dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah.
"Pada tahun 2022 ini, masyarakat Desa Tenggayun telah mendapat redistribusi tanah sebanyak 750 sertifikat untuk masyarakat. Melalui penyerahan sertifikat ini tentunya masyarakat telah mendapat kepastian hak, sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup," katanya.
Dan yang tak kalah penting, sambung Bupati, redistribusi tanah ini juga termasuk program Nawacita ke-V (lima) Presiden RI Ir. H. Joko Widodo. dalam pelaksanaannya melalui ketentuan peraturan perundangan.
"Yang menjadi tujuan redistribusi tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,"ucapnya.
"Untuk tahun 2021 yang lalu, kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Bengkalis sebanyak 1.350 sertifikat tanah untuk tiga kecamatan yakni Kecamatan Pinggir, Talang Muandau, dan Kecamatan Bandar Laksamana,"tutur Bupati.
Bagi masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah, agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. dan yang tak kalah pentingnya taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.
Selain itu dalam rangka pelaksanaan reforma akses, diharapkan masyarakat menggunakan sertipikat tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi akibat Covid-19 dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin besar saat ini.
"Jika sertifikat ini dijadikan agunan, pastikan betul sertifikat ini dijadikan sebagai agunan untuk hal-hal yang produktif yang dapat meningkatkan perekonomian pemilik sertifikat dan keluarga. Jangan dijadikan untuk kegiatan-kegiatan yang berbau konsumtif semata," pesan Kasmarni.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Camat Bandar laksamana Taufik Hidayat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Jemmy Dolly Winerungan, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis Janri wolden Halomoan Sirait, Kepala Desa Tenggayun Muhammad Khairil, Kepala Dusun,RT/RW se Desa Tenggayun, masyarakat penerima sertifikat dan tamu undangan lainnya.#DISKOMINFOTIK.