Pencarian

Wujudkan Keterbukaan Informasi, Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi UU KIP No.14 Tahun 2008

RUPAT UTARA - Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Aparatur dan Masyarakat di Kecamatan Rupat Utara, Senin 22 November 2021.

Sosialisasi tersebut digelar di aula Pertemuan Kantor Camat Rupat Utara dan dibuka langsung oleh Camat Rupat Utara Agus Sofyan. 

Untuk tahun 2021 Diskominfotik melaksanakan sosialisasi UU KIP di dua titik yaitu Kecamatan Pinggir dan Rupat Utara. 

Sosialisasi tersebut digelar guna mewujudkan implementasi UU KIP, yakni memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan kepada petugas pengelolaan dan penyediaan informasi.

“Kami dari Diskominfotik Kabupaten Bengakalis terus berkomitmen untuk memberikan pemahaman kepada semua aparatur dan masyarakat tentang Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008, atas keterbukaan penggelolaan informasi publik disetiap daerah,” kata Mohd Elkhusairi Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) kala mewakili Plt Kadis Kominfotik Bengkalis. 

Ia juga menjelaskan keterbukaan informasi publik telah dijamin oleh UU KIP, terhadap data yang disampaikan kepada masyarakat.

"Pada intinya kita tidak bisa lagi bersembunyi tentang kegiatan di badan publik masing-masing. Jangan sampai menimbulkan permasalahan ketika menjabat karena tidak memberikan informasi," terangnya. 

Kabid PPIP ini berharap peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, sehingga apa yang tertuang dalam UU KIP Nomor 14 tahun 2008 dapat diimplementasikan. 

Sementara itu Camat Rupat Utara Agus Sofyan menyebut di Kecamatan Rupat telah menyediakan wadah untuk menyampaikan informasi publik yang aktif yakni website Rupat Utara dan inovasi yang mendapatkan juara 3 inovasi daerah tingkat Kabupaten Bengkalis adalah "Beborak" disebarluaskan melalui kanal youtube. 

"Namun dalam pemberian informasi tersebut, kita juga harus paham dan mengerti tentang informasi apa yang harus disampaikan kepada publik serta informasi yang mana tidak seharusnya disampaikan ke publik, maka dari itu, perlu diikuti sosialisasi ini untuk mengetahuinya,” ajak Agus. 

Acara sosialisasi tersebut mendatangkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau dan

Robby Hidayat selaku Staf Ahli Komisi Informasi. 

Sementara peserta sosialisasi merupakan Badan Publik Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa, Badan Kerjasama Antar Desa dan sejumah masyarakat hadir mengikuti sosialisasi ini. 

Terlihat hadir Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Diskominfotik Syahrudin, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Diskominfotik Zulkifli, sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Rupat Utara. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi