BENGKALIS - Bupati Kasmarni dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam menandatangi langsung Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
Setelah Bupati dan Ketua DPRD, Wakil Ketua II Sofyan dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi juga melakukan penandatanganan.
Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis yang diikuti sebanyak 33 anggota dewan, dimulai pukul 21.30 WIB dan berakhir pukul 21.45 WIB. Rabu malam, 22 September 2021.
Bupati Kasmarni mengatakan, Perubahan KUA-PPAS tahun ini, lebih bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan, dengan tetap semaksimal mungkin mangakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.
Ia menjelaskan, asumsi dasar yang digunakan dalam menyusun Perubahan KUA antara lain perubahan asumsi perkiraan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara global maupun nasional.
Secara umum, Kasmarni menjabarkan, posisi rancangan perubahan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam Nota Kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021, terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp397.155.681,967 (Tiga ratus sembilan puluh tujuh milyar, seratus lima puluh lima juta, enam ratus delapan puluh satu ribu, sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah).
Belanja Daerah juga bertambah sebesar Rp369.760.093.612,- (tiga ratus enam puluh sembilan milyar, tujuh ratus enam puluh juta, sembilan puluh tiga ribu, enam ratus dua belas rupiah).
Sedangkan Pembiayaan Daerah mengalami perubahan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), berkurang sebesar Rp27.395.588.355,- (dua puluh tujuh milyar, tiga ratus sembilan puluh lima juta, lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah).#DISKOMINFOTIK