BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah H Bustami HY menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis sebelum mengikuti acara virtual bersama Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sofyan A Djalil.
Penyerahan sertifikat tanah dilaksanakan Kamis, 2 September 2021 di ruang pertemuan lantai IV Dang Merdu Kantor Bupati Bengkalis.
Penyerahan sertifikat dilakukan dalam rangka mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di berbagai daerah.
Melalui pemberian sertipikat tanah Kementerian ATR/BPN menargetkan sebanyak 126 juta bidang tanah di wilayah Indonesia dapat terdaftar seluruhnya pada tahun 2025.
Target PTSL di Provinsi Riau sudah terealisasi 100 persen untuk Peta Bidang Tanah (PBT) dan 41,49 persen untuk Surat Hak Atas Tanah (SHAT).
Ketika membacakan sambutan Bupati Bengkalis, Bustami mengatakan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan implementasi dari amanat instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
“Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap dimana pelaksanaannya melalui ketentuan perundang-undangan,” ujar Bustami.
Bustami mengatakan tujuan pendaftaran sistematis lengkap merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
“Ketika masyarakat telah mendapatkan sertipikat dapat dijadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna peningkatan kesejahteraan keluarga,” tuturnya.
Selanjutnya Bustami menambahkan tahun 2021 pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bengkalis telah terbit sebanyak 1.756 sertifikat tanah untuk dua Kecamatan yakni Rupat dan Rupat Utara.
Tampak hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Ir Dedy Fahlepi, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra. ##DISKOMINFOTIK.