BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni melantik dan mengambil sumpah kepada 63 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawasan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertenakan serta Dinas Perkebunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin 7 Juni 2021, di ruang Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Adapun yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertenakan Kabupaten Bengkalis H. Tarmizi, Sekretaris Mohammad Fadhlan sementara Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis Rusmadi.
Dalam sambutan Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan ucapan selamat dan tahniah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan serta Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya.
“Semoga amanah yang telah diberikan kepada saudara berdasarkan hasil penilaian terhadap potensi, kompetensi serta profesionalitasnya, dapat membawa saudara berada selangkah lebih maju ke depan serta dapat menjadi pemantik bagi PNS lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis,”ucap orang nomor satu Bengkalis.
Lebih lanjut kata Bupati Bengkalis, pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis, yang dipecah menjadi 2 (dua) perangkat daerah baru, yaitu Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan serta Dinas Perkebunan.
Masih kata Kasmarni, sehingga dengan perubahan tersebut, demi kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan perangkat daerah, perlu dilakukan pengisian jabatan serta mutasi pegawai.
Proses pengisian jabatan pada dua perangkat daerah ini memang memakan waktu yang relatif lama, yaitu sejak ditetapkan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 tahun 2016.
“Hal ini bukan disengaja, akan tetapi pemberlakuan dan pengisian jabatan pada dua perangkat daerah ini tidak bisa dilakukan secara otomatis, akan tetapi baru dapat direalisasikan setelah dilakukan perubahan dan penyesuaian dokumen RPJMD, dokumen renstra, dokumen perencanaan dandokumen anggaran melalui peraturan daerah, dengan mempedomani ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang,”ucapnya lagi.
Turut hadir pada acara pelantikan itu, Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso, Sekda Bengkalis H. Bustami HY, Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis Djamaludin, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay, Kajari Bengkalis diwakili Kasubag Bin, serta sejumlah Kepala PD di lingkungan Kabupaten Bengkalis.#DISKOMINFOTIK