BENGKALIS – Dinas Kependudukan dan Pecacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Senin 28 Desember 2020, di ruang Kepala Dinas Dukcapil Bengkalis.
Penandatangan nota kesepahaman atau MoU itu, langsung ditanda tangani Kadisdukcapil Bengkalis Ismail, Kadis PMD Bengkalis Yuhelmi dan Kadis PMTPTSP Bengkalis Basuki Rakhmad.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU dimaksud yaitu tentang pemanfaatan data kependudukan setelah mendapat persetujuan Dirjen Dukcapik Kementerian Dalam Negeri.
Untuk DPMD data kependudukan antara lain akan dimanfaatkan untuk verifikasi dan validasi permohonan layanan berkenaan pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Bengkalis.
Sementara DPMPTSP data kependudukan akan dimanfaatkan antara lain untuk verifikasi dan validasi pemohon layanan perizinan di Kabupaten Bengkalis.
Ismail mengatakan tujuan MoU ini adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan akurasi data dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran dan pelaksanaan pembangunan yang menjadi tugas dan tanggungjawab dinas terkait.
Dengan adanya MoU ini akan lebih memperkuat koordinasi dan sinergitas serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi dan peran PD dengan Disdukcapil, yakni melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
“Kami berharap dengan dilakukan kerjasama ini, dapat memudahkan PD dalam memverifikasi dan validasi data atau dokumen, sehingga berdampak baik terhadap pelayanan kepada masyarakat,” kata Kadis Dukcapil.#DISKOMINFOTIK