BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, menggelar sosialisasi Peraturan KPU Republik Indonesia (RI) nomor 18 dan 19 tahun 2020 tentang tentang pemungutan dan penghitungan suara, Jumat, 4 Desember 2020.
Sosialisasi yang dilangsungkan di Gedung Laksamana Raja Dilaut ini, dibuka secara resmi Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, di dampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dijabat Elmiati Safarina dan turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bengkalis, H. Hermanto.
Kegiatan KPU ini memaparkan tentang PKPU RI nomor 18 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota.
Dan PKPU Republik Indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“PKPU ini baru saja diterbitkan sehingga kita (KPU Kabupaten Bengkalis) baru bisa mensosialisasikan ini diwaktu H-5 pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang,” ujar Ketua KPU.
Hal ini diakuinya terkesan mendadak dan mendesak, namun sebagai KPU daerah tetap hanya mampu menunggu dan mengikuti regulasi yang di keluarkanoleh KPU Pusat.
“Kendati demikian, kita wajib mengikuti aturan yang dikeluarkan ini agar pelaksanaan pesta demokrasi semua berjalan lancar dan tidak terjadinya gejolak hingga akhir penghitungan,” ujar Fadhillah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak untuk mentaatinya dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 ini, sehingga pemungutan dan penghitungan suara pemilih dapat berjalan baik.#DISKOMINFOTIK