BENGKALIS - Pj Bupati Bengkalis Syahrial Abdi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 ke legislatif, Jum'at, 27 November 2020.
"Nota keuangan yang kami sampaikan mencakup rencana Pendapatan, Rencana Belanja dan Rencana Pembiayaan Daerah pada tahun 2021," ungkap Pj Bupati Syahrial Abdi.
Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2021 dilakukan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD H Khairul Umam diikuti 22 Anggota DPRD Bengkalis.
Pj Bupati mengatakan, Ranperda Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan, struktur APBD tidak lagi seperti tahun-tahun yang lalu tetapi telah terjadi perubahan sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan sejumlah aturan lainnya.
"Total belanja rancangan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 sebesar Rp.3.224.373.422.662,00," ungkap Abdi.
Secara rinci, lanjutnya, rencana APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 terdiri dari, pertama, Pendapatan Daerah sebesar Rp.3.045.966.260.501 yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kedua, Belanja Daerah sebesar Rp. 3.224.373.422.662 yang terdiri dari Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Ketiga, Pembiayaan Daerah. berupa penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 178.407.162.161 yang terdiri dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran Tahun sebelumnya.
Pj Bupati juga mengapresiasi Anggota DPRD yang juga berperan penting terhadap pembangunan daerah.
"Kami sangat menyadari, peran legislatif di dalam pembangunan di Kabupaten Bengkalis tidaklah kecil, untuk itu masukan dan saran berupa pokok-pokok pikiran DPRD sangat perlu diberikan ruang dan anggaran agar apa yang telah diserap dari konstituennya di lapangan terakomodir di dalam rencana belanja yang telah disusun pada Rapbd tahun 2021 ini,"pungkasnya.#DISKIMINFOTIK