BENGKALIS – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, kembali mengaktifkan pos cek poin, sebanyak 11 titik keramaian dan 6 lokasi kawasan wajib masker.
“Mulai hari ini (Selasa,red) kita kembali mengaktifkan pos di titik-titik keramaian di Kecamatan Bengkalis dan Mandau sebagai upaya pencegahan Covid-19,” ujar Sekretaris Gugus Tugas, Tajul Mudarris, Selasa, 21 Juli 2020.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ini menyebutkan titik-titik cek poin yang diaktifkan kembali seperti di Pelabuhan Roro Air Putih, Pasar Terubuk dan Mandiri Plaza.
“Sedangkan kawasan wajib masket itu kita terapkan di simpang jalan A.Yani-Sudirman atau sekitar Lapangan Tugu, dan jalan Patimura sekitaran Mesjid Agung Istiqomah,” sebut Tajul.
Sedangkan untuk di Kecamatan Mandau, pos titik keramaian dibuka di Pasar Raya Duri, UPT Disdukcapil dan Mandau City Mall. Kawasan wajib maskernya diberlakukan di simpang Pokok Jengkol dan di depan Kantor Camat Mandau.
“Kita akan sama-sama mengawasi ini bersama sejumlah pihak yang diantaranya TNI, Polri, BPBD, Satpol-PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, KSOP, Dinas Perdagangan Dan Perindustrian , Disdukcapil, Dishub Provinsi dan KKP,” kata Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis.
Tajul juga menerangkan bahwa masa pelaksanaan tugas pos cek poin dan kawasan wajib masker ini hingga 60 hari kedepan. Petugas akan memantau dan menghimbau masyarakat untuk wajib memakai masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh serta pendataan.
“Selain dua kecamatan ini, pada tanggal 18 juli 2020 kemarin juga telah di bentuk pos yang sama di Kecamtan Bukit Batu yaitu di lokasi Pelabuhan Penyeberangan Roro Sungai Selari, depan Kantor Koramil dan depan Kantor PLN Bukit Batu,” ucapnya.#DISKOMINFOTIK