BENGKALIS – Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Kamis 16 Juli 2020, menyerahkan santunan bantuan sosial kepada tujuh ahli waris almarhum pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Ketujuh ahli waris merupakan keluarga dari almarhum PDP Covid-19 dari Kecamatan Bantan dan Bengkalis, menerima bantuan sebesar Rp9,6 juta rupiah setiap orang.
“Hari ini, kami menyerahkan bantunan santunan tunai kepada ahli waris PDP Covid-19 yang meninggal beberapa waktu lalu. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh ahli waris” ungkap Sekretaris Gugus Percepatan Penangaan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Tajul Mudaris, Kamis 16 Juli 2020.
Secara rinci dari Kecamatan Bengkalis yang menerima santunan sebanyak 5 orang, yakni, ahli waris dari almarhum Nizam (73) warga Desa Sungai Alam, almarhum Rully Irianto (44) Kelurahan Kota Bengkalis.
Kemudian almarhum Borli (40) warga Desa Temeran, almarhum Mukhrizal (47) warga Desa Air Putih dan almarhum Huzaimah (65) warga Desa Senggoro.
Sedangkan dari Kecamatan Bantan sebanyak 2 orang, yakni dari ahli waris almarhumah Kandiem (65) warga Desa Resam Lapis dan almarhumah Katiem (74) Warga Desa Mentayan.
Penyerahan bantuan santunan kepada ahli waris PDP Covid-19 ini dilakukan di Sekretariat Gugus Covid-19 Kabupaten Bengkalis yang juga kantor Badan Penanggulanganan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis di Jalan Ahmad Yani Bengkalis.
Penyerahan dilakukan langsung Kabid Kedaruratan BPBD Suparman, Kasubbag TU Dady Azral disaksikan Lurah Kota Bengkalis Afzan Syafii Suratman.
Sementara itu, dalam waktu dekat Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis juga akan menyerahkan bantuan santuan kepada ahli waris PDP Covid-19 sebanyak 17 orang yang tersebar pada Kecamatan Mandau, Bukit Batu, Bandar Laksamana, Bathin Solapan dan Pinggir.
Secara rinci, penerima santuan bagi ahli waris almarhum Covid-19, meliputi Kecamatan Mandau 4 orang, Bukit Batu 2 orang, Bandar Laksamana 2 orang, Bathin Solapan 1 orang dan Pinggir 1 orang. #DISKOMINFOTIK