BENGKALIS – Sebagai Badan Publik, Pemerintah Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan, terus berupaya untuk meningkatakn kuantitas dan kualitas keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Untuk itu, Kepala Desa Resam Lapis Junaidi menugaskan Firmansyah, salah seorang pegawainya, untuk magang di Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.
Kurang lebih selama 5 bulan, Firmansyah magang di Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informatika Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.
Kata Junaidi, langkah ini sebagai upaya Pemerintah Desa Resam Lapis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) bidang pengelolaan informasi ”Khususnya dalam menyiapkan bahan informasi publikasi untuk dipublikasikan” jelas Junaidi, Jumat petang, 3 Juli 2020.
Hal tersebut dikemukakan Junaidi saat berbincang-bincang dengan Kadis Kominfotik Johansyah Syafri di ruang kerjanya.
Turut mendampingi Johan menerima kedatangan Junaidi untuk menjemput Firmansyah tersebut, Sekretaris Diskominfotik H. Adi Sutrisno.
Junaidi mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan ilmu yang diberikan staf Diskominfotik kepada Firmansyah selama magang di sana.
Walau demikian, dia tetap berharap bantuan dan bimbingan dari Diskominfotik agar ilmu yang didapat Firmansyah ke depanya terus terasah.
Kemudian, dia juga mengharapkan bantuan Diskominfotik untuk mengembangkan web Pemerintah Desa Resam Lapis.
Baik Johan maupun Adi Sutrisno berjanji dan siap membantu Pemerintah Resam Lapis.
“Bukan hanya untuk Pemerintah Desa Resam Lapis, bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Bengkalis” ujar Johan dan Adi Sutrisno senada.
Kepada Firmansyah, baik Johan maupun Adi Sutrisno berharap, meskipun sudah selesai magang, agar meningkatkan kompetensi diri. Terus belajar.
“Terus belajar. Perbanyak membaca dan penguasaan kosa kata, karena keduanya menjadi salah satu kunci untuk dapat menulis informasi publik dengan baik dan benar” harap Johan.
Di bagian lain, A Sutrisno mengingatkan, untuk web desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus menggunakan domain.desa.id.
Undang-Undang yang dimaksudkannya itu adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Khusus untuk desa, domainnya desa.id. Bukan yang lain seperti or.id, maupun go.id. Bagi pemerintah desa yang ingin membuat web, Diskominfotik siap membantu, memfasilitasinya” jelas Adi Sutrisno yang dibenarkan Johan. #DISKOMINFOTIK