BENGKALIS -- Salah satu hal yang diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman.
Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Ahad, 17 Mei 2020, menjelaskan, penanggung jawab restoran, rumah makan atau usaha sejenis, di antaranya wajib membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away).
Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis No. 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bengkalis.
Salah satu penekanan dalam Perbup yang akan berlaku mulai pukul 00.00 hari ini, Senin, 18 Mei s.d. 28 Mei 2020 adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman.
Karena, kegiatan ini sangat berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan yang memang harus dihindari dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sedikitnya ada sembilan hal yang diatur dalam PSBB terkait kegiatan penyediaan makanan dan minuman dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020.
Kesembilan hal itu adalah, pertama, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.
Kedua, menjaga jarak antrean paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan.
Ketiga, menerapkan prinsip hygiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
Keempat, menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.
Kelima, memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.
Keenam, melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
Ketujuh, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.
Kedelapan, melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
Dan, kesembilan, mengharuskan karyawan/pegawai yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan/minuman menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). #DISKOMINFOTIK