Pencarian

Ada 3 Definisi PDP Menurut Kemenkes:

Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, “Jangan Kucilkan Keluarga PDP, Kuatkan Mereka”

BENGKALIS – Siapapun tidak boleh mengucilkan keluarga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang anggota keluarganya dirawat atau meninggal dunia. Sebaliknya, harus diberi dukungan moril, sehingga mereka kuat menghadapinya.

“Namun tentu tetap harus mengindahkan atau mematuhi protokoler kesehatan dalam penanganan Covid-19. Seperti physical distancing (menjaga jarak aman saat berinteraksi)” ajak Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri, Kamis, 23 April 2020.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis ini, karena masih ada masyarakat yang langsung panik bila mendengar ada masyarakat, lebih-lebih di sekitar tempat tinggalnya, yang dirawat dan dikategorikan sebagai PDP Covid-19.

Bahkan katanya, ada yang langsung “memutus tali silaturahmi” yang sudah terbina dengan baik selama ini, lantaran salah seorang anggota keluarga dirawat di rumah sakit dan berstatus PDP Covid-19.

“Dalam situasi seperti ini kita justru harus bersatu padu. Mesti saling menguatkan, sehingga bisa bersama-sama melawan Covid-19, karena Covid-19 adalah musuh kita bersama” katanya.

Ada Tiga Definisi

Johan menjelaskan, sesuai Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disesase (Covid-19) Revisi ke-4 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, ada 3 defisini PDP Covid-19.

Pertama, orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38 derajat Celcius) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan, serta pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

Kedua, orang dengan demam (≥38 derajat Celcius) atau riwayat demam atau ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19.

Dan ketiga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Jadi, bisa saja seseorang terkategori PDP Covid-19 lantaran hanya memenuhi definsi ketiga. Demikian pula dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 dan keluarganya” tutupnya. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi