Pencarian

Tanggapi Usulan Gubri:

H Bustami HY, “Saat Ini Kabupaten Bengkalis Belum Memenuhi Kriteria untuk Terapkan PSBB”

BENGKALIS – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar, tepatnya 17 April 2020, menyurati sejumlah Kepala Daerah.

Salah satunya Bupati Bengkalis.Surat Gubri dengan Nomor 440/DINKES/911 itu tentang Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bersama 4 daerah lain (Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, dan Kota Dumai), melalui surat itu, Gubri mengusulkan agar Kabupaten Bengkalis juga menerapkan PSBB.

Menjawab usulan Gubri tersebut, hari ini, Selasa, 21 April 2020, Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY memberikan jawaban tertulis.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis H tajul Mudarris yang juga Sekretatis Gugus Gutas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis menjelaskan, tanggapan tersebut dituangkan H Bustami HY dalam Surat Nomor: 360/COVID-19/Sekre/lV/2020/08.

Kata Tajul, dalam surat itu, H Bustami HY yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis menjelaskan, saat ini Kabupaten Bengkalis belum memenuhi kriteria terapkan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

“Mencermati, mengkaji dan menganalisa jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal, saat ini Kabupaten Bengkalis belum memenuhi kriteria melakukan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, sehingga Kabupaten Bengkalis saat ini belum mengusulkan PSBB” tulis H Bustami HY dalam surat tersebut, beserta sejumlah data pendukungnya.

Namun demikian, kepada Gubri, H Bustami HY juga menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan PSBB juga diterapkan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan yang hingga Selasa malam, 21 April 2020, terdapat 4.800 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 30 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang tercatat.

“Jika terjadi peningkatan jumlah kasus dan penyebaran serta kejadian transmisi lokal sebagaimna dimaksud Permenkes Nomor 9 Tahun 2020” tulis H Bustami HY pada point ketiga surat tersebut.

Dalam surat itu, H Bustami HY juga menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan secara maksimal oleh Pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daera ini.

Ingin tahu isi surat Plh. Bupati Bengkalis yang juga ditembuskan kepada Kapolda Riau, Danrem 031/Wirabima, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut, silahkan klik di sini.

Tim Redaksi