BENGKALIS – Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dilarang melaksanakan perjalanan keluar daerah (Kabupaten Bengkalis). Termasuk pulang mudik pada Idul Fitri 1441 H.
Secara tertulis, larangan itu disampaikan H Bustami HY melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 800/BKPP-PKPP/2020/678, tanggal 13 April 2020.
Hal itu disampaikannya sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akibat mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke daerah lain.
“Apabila terdapat ASN di Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing” tegasnya.
Ditegaskan H Bustami HY pula, bagi ASN yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin.
Adappun ketentuan yang akan dijadikan dasar pijak untuk pemberian sanksi dispilin dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“ASN Kabupaten Bengkalis dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19” tegas H Bustami HY dalam SE yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Bengkalis tersebut.
Pegawai Jangan Sebar Hoaks
Di bagian lain, melalui SE itu, H Bustami HY juga mengingatkan seluruh pegawai di Pemkab Bengkalis dapat menjadi tauladan dalam mematuhi segala imbauan yang disampaikan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Misalnya, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.
“Serta, sampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoaks) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COvid-19”, tegasnya lagi.
Ingin tahu isi lengkap SE Bupati Bengkalis Nomor: 800/BKPP-PKPP/2020/678, tanggal 13 April 2020, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK