BENGKALIS – Ketua MUI Bengkalis Amrizal didaulat menjadi pemberi nasehat pernikahan putri sulung Plt Bupati Bengkalis H Muhammad, dr Sarah Miftahul Rahmi.
Sarah yang kini berusia 23 tahun 6 bulan 19 hari ini resmi dinikahi Panji Julpan pria kelahiran 12 Juli 1995 putra dari Ir Julpan, pada Rabu, 19 Februari 2020.
Dalam nasehatnya, Amrizal menjelaskan, kesenangan dengan lawan jenis merupakan naluri dan fitrah manusia dan diakui dalam Islam.
“Agar naluri fitrah itu mendatangkan kemaslahatan, maka dalam Islam diatur sistem pernikahannya melalui akad nikah, ijab kabul,” ungkapnya.
“Makna ijab kabul tinggi nilainya, sebagaimana seorang ayah dan ibu sudah puluhan atau belasan tahun merawat anaknya, namun dengan tulus ikhlas menyerahkan kepada seorang jejaka, dengan penyerahan itu maka jelaslah tanggungjawab dan statusnya,” lanjutnya.
Dikatakan Amrizal, sistem tersebut (pernikahan) artinya Islam memuliakan manusia, berbeda dengan budaya lainnya. Ketika sudah diijab kabulkan, status sudah berubah, dulu sendiri kini sudah berpasangan.
Khusus kepada pengantin baru, Amrizal berpesan, kalau sudah berubah status menurut hukum Islam ada kewajiban dan hak yang harus ditunaikan.
“Kepada suami, laki-laki adalah pemimpin dalam kehidupan rumah tangga, setiap pemimpin dimintai pertanggung jawaban. Meski pun sebagai pemimpin suami tidak boleh main kasar dan sewenang-wenang terhadap istrinya. Jangan main kaso dan suami harus banyak sabo,” pesannya.
Untuk istri, pesan Amrizal, harus patuh dan taat kepada suami. “Cakapnya didengarkan dan perintahnya jangan diabaikan. Semoga rumah tangga Panji dan Sarah akan terbentuk rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah,” tutupnya.#DISKOMINFOTIK