BENGKALIS – Setelah melalui proses yang cukup panjang, melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Bengkalis, Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) tahun 2020 disepakati, Kamis, 21 November 2019.
Paripurna yang diikuti 23 anggota legislatif ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkalis, H Khairul Umam didampingi Wakil Ketua, Syahrial dan Syaiful Ardi, turut dihadiri Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Sekda Bengkalis, H Bustami HY dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah.
Sidang yang dibuka secara umum sekitar pukul 16.15 WIB ini, menyepakati KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2020, sebesar Rp3.820.517.806.344,91. Dengan yang dibagi menjadi dua yakni Belanja Langsung sebesar Rp2.329.332.502.178 dan Belanja Tidak Langsung Rp1.491.185.304.166,91.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis pada Sidang Paripurna yang berkahir sekitar pukul 16.30 WIB .
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama memberikan saran, tanggapan dan koreksi terhadap pengajuan KUA-PPAS tahun anggaran 2020, sehingga bisa kita sepakati bersama-sama” tutur Bupati Bengkalis ketika memberikan sambutan.
Tentunya hal ini merupakan wujud rasa tanggung jawab kedua pihak untuk keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam rangka mempercepat tewujudnya visi Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, atas nama seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketua Ketua DPRD, H Khairul Umam, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan anggota DPRD yang telah bekerja cerdas dan bekerja keras, guna membahas rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2020.
“Bahkan sampai pukul 02.00 WIB dini hari untuk menuntaskan rancangan ini. Alhamdulillah luar biasa perjuangan dari seluruh pihak yang terlibat,” tuturnya.
Menurut Khairul Umam, berbagai proses yang dilalui sehingga dapat disepakati bersama dalam menetapkan KUA-PPAS merupakan wujud rasa tanggung jawab DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.#DISKOMINFOTIK