BUKIT BATU – Sebagai langkah untuk meningkatkan pemahaman tentang tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi UU KIP Nomor: 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Transparansi atau keterbukaan merupakan suatu keharusan di era digital saat ini. Termasuk pemerintahan desa, wajib membuka akses informasi bagi masyarakat seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Nasril selaku Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik, Diskominfotik Bengkalis.
Nasril mengingatkan keterbukaan informasi tentu akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program pembangunan. Dengan demikian, masyarakat juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi yang maksimal terhadap informasi.
Kegiatan KIP ini dilaksanakan, Rabu 23 Oktober 2019 di ruang pertemuan Kantor Camat Bukit Batu.
Selain itu, perihal keterbukaan informasi ini juga, perlu kita lakukan komunikasi dan koordinasi berkala untuk menyamakan persepsi terkait informasi seperti apa yang bisa dipublikasikan.
Kegiatan ini diikuti 3 Kecamatan, Bukit Batu sebanyak 9 Desa, Bandar Laksmana 17 Desa, dan Kecamatan Siak Kecil 7 Desa yang ditekan kepada Kepala Desa dan Aparatur Desa. ##DISKOMINFOTIK