Pencarian

Instruksikan Saat Rakor:

Sekda H Bustami HY, “Sebelum Akhir Oktober, Seluruh PD Sudah Bentuk PPID Pembantu”

BENGKALIS – Dalam rangka melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sejumlah Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.

Sebagian lagi sudah membentuk tapi belum melaporkan ke PPID Utama serta belum membentuknya sama sekali.

“Bagi PD yang belum, kami instruksikan sebelum akhir Oktober 2019 ini sudah terbentuk. Sedangkan yang sudah membentuknya, tapi belum melaporkannya ke PPID Utama di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, untuk segera memberitahukannya”, tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY, Senin, 14 Oktober 2019.

Sekda H Bustami HY yang juga Atasan Langsung PPID Utama menginstruksikan hal itu ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Daerah.

Rakor yang diikuti PD di lingkungan Pemkab Bengkalis, termasuk Pemerintah Kecamatan itu dilaksanakan di ruang rapat Hang Tuah (lantai II) kantor Bupati Bengkalis, jalan Jenderal Ahmad Yani No 070 Bengkalis.

Kepada PD yang sudah membentuk, Sekda H Bustami HY berharap keberadaannya benar-benar difungsikan dengan optimal.

“Banyak keuntungan jika PPID Pembantu aktif. Kita tidak lagi akan disibukan dengan permintaan informasi publik”, jelasnya.

Apalagi saat ini di website Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID), sambungnya, sudah ada kanal-kanal untuk masing-masing PD.

“Tinggal dimanfaatkan saja oleh PPID Pembantu untuk menyebarluaskan informasi publik di masing-masing PD”, jelasnya.

Pada kesempatan itu, Sekda H Bustami HY juga mengecek secara langsung beberapa PD yang tidak hadir.

Komitmen Bersama

Pada kesempatan itu seluruh PD di Pemerintah Bengkalis sepakat dan berkomitmen bersama untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komitmen bersama itu ditandatangani usai Rakor. Adapun isi komitmen bersama tersebut adalah:

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, menyatakan siap menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, mendukung sepenuhnya setiap pelayanan oleh PPID Utama dalam penyediaan dan publikasi informasi dan dokumentasi publik secara berkala, setiap saat dan/atau serta merta.; dan

Kedua, senantiasa akan meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi publik kepada masyarakat. #DISKOMINFOTIK#

Tim Redaksi