BENGKALIS – Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang berada di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis siap melayani permintaan informasi dari warga, selain secara manual, tapi juga layanan online alias dalam jaringan (daring).
“Selain melayani dalam bentuk manual, artinya warga datang langsung ke PLID, kita juga melayani permintaan secara online.” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Diskominfotik Bengkalis, Mohd Elkhusairi, Selasa 8 Oktober 2019.
Dikatakan pria yang akrab dipanggil Eri ini, jarak jauh bukan menjadi halangan untuk mendapatkan infromasi saat ini. Dari rumah setiap warga mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan menggunakan android
Untuk pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kabupaten Bengkalis sejak beberapa tahun ini sudah terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.
Cara mendapatkan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, setiap orang bisa mendapatkan informasi dari Badan Publik, bisa mengakses langsung dari internet ppid.bengkaliskab.go.id,
Setiap publik yang minta informasi, terlebih mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
Kemudian menyantumkan maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
Sebagaimana diketahui, sampai priode September 2019, jumlah pemohon informasi kepada PPID Utama Kabupaten Bengkalis sudah mencapai 31 pemohon dengan jumlah informasi yang diminta sebanyak 54 informasi.
Menurut Eri, setiap ada permintaan informasi dari perorangan maupun organisasi, langsung direspon oleh PPID Utama untuk segera diproses selama memenuhi di pemohonan melengkapi persyaratan. Permohonan akan diproses selama 10 hari kerja, dan apabila informasi belum dikuasai maka PPID Utama akan memberitahu pemohon penambahan waktu selama 7 hari kerja. #DISKOMINFOTIK