BENGKALIS -- Innalillahi wainna illaihi raji’un. Presiden ketiga RI, Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng meninggal dunia dalam usia 83 tahun.
Pria kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936 itu meninggal akibat penyakit yang dideritanya, petang ini, Rabu, 11 September 2019, pukul 18.05 WIB.
Sebagaimana dipublikasikan banyak media, informasi pengganti Presiden Soeharto itu meninggal dunia disampaikan putranya Habibie, Thareq Kemal.
Sebelum berpulang ke rahmatullah, Wakil Presiden ke-7 Republik Indonesia itu menjalani perawatan intensif di rumah sakit sejak 1 September 2019.
Bupati Amril Mukminin, khususnya atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, mengucapkan turut berduka cita.
Mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir tersebut mengajak seluruh lapisan masyarakat di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, mendoakan semoga almarhum berpulang ke rahmatullah husnul khotimah.
“Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami menyampaikan ikut turut berduka cita atas berpulangnya ke rahmatullah Presiden ketiga, Bacharuddin Jusuf Habibie”, ujar Bupati Amril Mukminin, sebagaimana Kadis Kominfotik yang juga juru bicara Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, beberapa saat lalu.
Kepada keluarga yang berduka, yang ditinggalkan almarhum, kata Johan, Bupati Amril Mukminin berharap, tabah, sabar dan ikhlas menerima cobaan dari Allah SWT ini.
Selain itu, Bupati Amril Mukminin juga ikut mendoakan, semoga amal ibadah almarhum diterima-Nya. Begitu juga salah, khilaf, dan dosa almarhum diampuni Allah SWT.
“Semoga almarhum berpulang dalam keadaan husnul khotimah. Ditempatkan di tempat yang sebaik-baiknya di sisi Allah SWT. Aamiin ya rabbal alamin”, doa Bupati Amril Mukminin.
Pasang Bendera Setengah Tiang
Sebagai salah satu bentuk penghormatan dan penghargaan atas wafatnya Habibie, Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, meminta kantor-kantor pemerintah dan swasta memasang bendera setengah tiang.
Begitu juga masyarakat, diharapkan pula dapat memasangnya.
Pemasangan bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung dimaksud dilakukan selama tiga hari. mulai besok, Kamis, 12 September 2019, hingga Sabtu, 14 September 2019.
Terkait hal itu, kata Johan, Bupati Amril Mukminin juga mengimbau, agar seluruh instansi pemerintah dan swasta di daerah ini, serta seluruh warganya, dapat mengindahkan imbauan tersebut.
“Khusus untuk Perangkat Daerah dan unit kerja di Pemkab Bengkalis, arahan Mensesneg tersebut sudah disampaikan Bupati Amril Mukminin usai imbauan Mensesneg di salah satu stasiun televisi nasional beberapa saat lalu”, terang Johan.
Untuk diketahui, imbauan Mensesneg Pratikno agar memasang bendera setengah tiang dimaksud dipublikasikan TV One sekitar 19.05 WIB malam ini.
Sedangkan secara tertulis disampaikan Mensesneg melalui surat Nomor: B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019. Adapun surat dimaksud, silahkan klik disini.#DISKOMINFOTIK#