BENGKALIS – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis Yuhelmi mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang III, tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
“Tidak ada penundaan. Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetap dilaksanakan Rabu, 30 Oktober 2019”, jelasnya.
Yuhelmi, usai rapat panitia Pilkades Serentak Gelombang III tingkat kabupaten, Senin, 9 September 2019.
Rapat yang diikuti lintas sektoral terkait yang dilaksanakan di ruang rapat lantai II kantor Bupati Bengkalis itu, dipimpin Asisten Pemerintahan Hj Umi Kalsum.
Yuhelmi menambahkan desa yang akan melaksanakan pemungutan suara pemilihan kepala desa terdiri dari 10 desa dari 7 kecamatan.
Sementara untuk pengumuman penetapan calon Kades dan penentuan nomor urut dilaksanakan 9 hingga 12 September 2019.
“Masa kampanye calon Kades selama 3 hari, 22 hingga 24 Oktober 2019. Sedangkan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih oleh panitia Pilkades setempat pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2019”, jelas Yuhelmi.
Lanjut Yuhelmi, adapun nama-nama desa yang melaksanakan Pilkades Serentak Gelombang III, yakni, Wonosari (Kecamatan Bengkalis), Bukitbatu dan Pangkalan Jambi (Bukitbatu), Tenggayun dan Bukit Kerikil (Bandar Laksmana).
Kemudian, Teluk Lecah dan Sungai Cingam (Rupat), Harapan Baru (Mandau), Kesumbo Ampai (Bathin Solapan), dan Tasik Serai (Talang Muandau).
Dihadiri Stakeholder Terkait
Selain dari pihak terkait di Pemkab Bengkalis, seperti Dinas PMD, Badan Kesbang, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Diskominfotik, Bagian Humas Sekretariat Daerah, dan Pemerintah Kecamatan, sejumlah pihak dari instansi vertikal dan stakeholder terkait lainnya yang terlibat dalam kepanitiaan di tingkat Kabupaten terlihat hadir.
Diantaranya dari LAMR Kabupaten Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Polres Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, KPU Kabupaten Bengkalis dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis. #DISKOMiNFOTIK#